LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ini alasan Menhub Budi larang tarif taksi online terlalu murah

Ini alasan Menhub Budi larang tarif taksi online terlalu murah. Dengan tarif yang wajar, akan ada keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat. Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi.

2017-07-04 10:06:25
Taksi online
Advertisement

Per 1 Juli 2017, pemerintah resmi menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Ada 3 hal pokok diatur terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta STNK sudah ditetapkan.

"Kita sudah melakukan diskusi dengan seluruh pihak terkait. Pertama yang menyangkut kuota kendaraan, pihak pemerintah daerah yang mengusulkan kebutuhan kuotanya untuk kemudian ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari laman Dephub, Jakarta, Selasa (4/7).

Hal pokok kedua yaitu adalah tarif batas atas dan tarif bawah. Menhub Budi menjelaskan pihaknya bersama dengan stakeholder terkait sama-sama menghitung komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung.

Dia menjelaskan, pemerintah ingin tarif angkutan yang wajar. Di mana, tidak terlalu rendah. "Terkait tarif, kami berusaha membuat industri ini sehat dan bukan memikirkan hanya short term saja serta kami ingin para pengemudi mendapatkan harga dan nilai yang dibawa ke rumah dengan wajar karena apabila terlalu rendah, pengemudi yang akan jadi korban," papar Menhub Budi.

Dengan tarif yang wajar, Menhub Budi menambahkan, akan ada keseimbangan sehingga keberlangsungan operasional bisa terjaga dan kompetisi bisa terjadi dengan sehat.

Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar menambahkan, tarif tersebut dibagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Untuk wilayah I, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000 per Km dan tarif batas bawahnya Rp 3.500 per Km.

Sedangkan wilayah II adalah untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah tersebut, tarif batas atasnya sebesar Rp 6.500 per Km dan tarif batas bawahnya adalah Rp 3.700 per Km.

"Tarif tersebut sudah memperhitungkan komponen baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti asuransi (pengemudi, penumpang dan kendaraan), biaya alat komunikasi (handphone)," jelas Pudji.

Hal pokok ketiga adalah STNK yang berbadan hukum. Menhub Budi menegaskan STNK yang berbadan hukum tetap diberlakukan. Namun, penggantian STNK dari pribadi menjadi berbadan hukum tersebut dapat diganti setelah masa berlaku STNK-nya habis.

Baca juga:
Menhub resmi berlakukan regulasi baru transportasi online
Kemenhub sebar tim awasi kepatuhan taksi online terapkan tarif baru
Menhub Budi siap revisi aturan taksi online jika banyak dikomplain
Hari ini, Kemenhub berlakukan batasan tarif taksi online
GM AP Adisutjipto bantah anggota TNI yang telanjangi sopir online
Angkasa Pura minta maaf peristiwa penelanjangan sopir taksi online
Sopir taksi online digetok Rp 100 ribu, pelaku berambut cepak

Advertisement
(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.