Info Kemenkeu: Belum Ada Rencana Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026
Kendati begitu, ia masih buka kemungkinan gaji PNS di tahun depan bakal naik, lagi-lagi tergantung kemampuan anggaran yang ada.
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan belum mencatat adanya kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) alias PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam APBN 2026.
"Kalau kita bicara di nota keuangan 2026, belum kelihatan adanya kenaikan gaji," kata Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Tri Budhianto dalam sesi Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10).
Tri Budhianto melanjutkan, pihaknya belum mendapat arahan soal penyiapan dana untuk penambahan gaji ASN di tahun depan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Sebab, itu belum tercantum dalam APBN 2026.
"Pak Menteri Keuangan kan sudah sampaikan, kita belum mendapat kebijakan apakah ada dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan terkait kenaikan gaji," ungkap dia.
Kendati begitu, ia masih buka kemungkinan gaji PNS di tahun depan bakal naik, lagi-lagi tergantung kemampuan anggaran yang ada.
"Semua tetap tergantung prioritas pemerintah. Kalau pemerintah anggap kenaikan gaji jadi prioritas, saya yakin akan menjadi perhitungan di tahun depan," ujar dia.
Menkeu soal Gaji PNS Daerah
Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum bisa memenuhi permintaan agar gaji PNS daerah dibayari pemerintah pusat.
Alasannya, dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menjaga keseimbangan fiskal nasional. "Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat) ya pasti saya enggak bisa," ujarnya dikutip dari Antara beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu diberikan setelah Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah berharap agar pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PNS yang ada di daerah.
Permintaan Gubernur Sumbar
Mahyeldi menyampaikan saat bertemu Menkeu bersama sejumlah gubernur lainnya dalam agenda pembahasan terkait pemotongan transfer ke daerah (TKD) dan dana bagi hasil (DBH) Tahun 2026, yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan.
Menurut dia, pengurangan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menambah beban daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan merealisasikan berbagai program pembangunan yang dijanjikan kepada masyarakat.
Sehingga dia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan TKD, atau setidaknya mengambil alih pembiayaan gaji pegawai agar daerah dapat fokus menjalankan pembangunan prioritas yang selaras dengan arah nasional.