LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. EKONOMI

Industri Rokok Berpotensi Gulung Tikar Jika Peraturan Ini Diterapkan

Saat ini, aturan tersebut sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Rabu, 26 Feb 2025 16:58:00
kemasan rokok
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau memproduksi rokok kretek di Malang Jawa Timur, (24/6/2010). (AFP/AMAN RAHMAN) (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Rencana untuk menerapkan aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa mencantumkan identitas merek diperkirakan akan memiliki dampak yang signifikan terhadap potensi penutupan usaha serta pengurangan tenaga kerja dalam industri tembakau.

Saat ini, aturan tersebut sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

I Ketut Budhyman, selaku Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), mengungkapkan bahwa aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang akan mengharuskan semua kemasan rokok yang beredar di pasaran memiliki desain yang seragam.

Dia menambahkan bahwa penerapan kebijakan ini dapat memicu peningkatan peredaran rokok ilegal.

Advertisement

"Masalah identitas kemasan mestinya dapat ditentukan sendiri oleh para pelaku industri," ujarnya dikutip di Jakarta, Rabu (26/2).

Jika kebijakan ini dilaksanakan, produk rokok legal mungkin akan mengalami kesulitan dalam bersaing harga dengan produk rokok ilegal. Hal ini berpotensi menyebabkan penurunan penjualan rokok legal dan mengancam keberlangsungan perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara legal.

Advertisement

Selain itu, pengurangan tenaga kerja di sektor tembakau akan menjadi kenyataan, dan penyerapan hasil tembakau dari para petani juga akan berkurang. Efek domino dari kebijakan yang keliru ini tidak dapat diabaikan, terutama ketika pemerintah membuat keputusan yang berdampak luas pada berbagai pihak.

Wacana mengenai penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berpotensi mengancam seluruh ekosistem industri tembakau, mulai dari hulu hingga hilir, termasuk petani, pekerja pabrik, dan pedagang.

Padahal, industri tembakau memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian negara, terutama melalui cukai hasil tembakau (CHT), yang diproyeksikan mencapai Rp216,9 triliun pada tahun 2024.

Budhyman juga menekankan bahwa konsumen akan merasakan dampak dari kebijakan ini. Penyusunan aturan mengenai kemasan rokok tanpa identitas merek berpotensi membatasi informasi yang dapat diakses oleh konsumen mengenai produk yang mereka beli.

Bahkan, ada kekhawatiran bahwa konsumen tidak akan mampu membedakan antara rokok legal dan rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Rokok yang Tidak Sah

Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau memproduksi rokok kretek di Malang Jawa Timur, (24/6/2010). (AFP/AMAN RAHMAN) © 2025 Liputan6.com

Menurut Budhyman, celah yang ada akan dimanfaatkan oleh rokok ilegal yang jumlahnya terus bertambah.

"Kebijakan tersebut bisa mendorong peredaran rokok ilegal, yang akan berdampak pada rokok legal."

Dengan berbagai risiko yang mungkin timbul, Budhyman berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat mempertimbangkan kembali penyusunan Rancangan Permenkes. Dia meminta Kemenkes untuk tidak memaksakan kehendak dan sebaiknya mendengarkan tuntutan dari berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga lain yang juga terlibat dalam perdebatan ini.

"Semoga Kemenkes mendengarkan, karena tidak hanya pelaku industri, tapi lembaga dan kementerian juga sudah menyatakan keberatan. Semoga ego sektoral tidak terlalu menonjol. Melihat mitigasinya, baik dari pengangguran, pemasukan cukai, serta lainnya," ungkapnya.

Dengan demikian, penting bagi Kemenkes untuk mempertimbangkan semua masukan yang ada agar kebijakan yang diambil tidak justru merugikan banyak pihak. Ketika semua suara didengarkan, diharapkan solusi yang dihasilkan dapat lebih menyeluruh dan bermanfaat bagi masyarakat.

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan

Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau memproduksi rokok kretek di Malang Jawa Timur, (24/6/2010). (AFP/AMAN RAHMAN) © 2025 Liputan6.com

Meskipun demikian, Budhyman tetap optimis mengenai kemungkinan perubahan dalam penyusunan Rancangan Permenkes setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk terlibat dalam diskusi mengenai polemik yang muncul akibat terbitnya PP 28/2024 dan peraturan turunannya.

Dalam sebuah surat resmi, Sekretariat Jenderal DPR menginformasikan bahwa isu tersebut akan ditangani oleh Komisi IX.

“Kabar baik dari Senayan. Protes dan penolakan terus datang dari berbagai pihak, semoga anggota dewan bisa meyakinkan Kemenkes untuk mengakomodasi aspirasi dan kepentingan ekosistem pertembakauan dalam regulasi tentang tembakau. Semoga dilapangkan dan diluaskan hati pikirannya,” tambahnya.

Budhyman berharap bahwa upaya ini dapat menggagalkan rencana untuk memasukkan pasal-pasal dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ke dalam kebijakan nasional, mengingat Indonesia bukanlah negara yang meratifikasi perjanjian internasional tersebut.

Advertisement

Dia juga menekankan bahwa ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat berbeda dibandingkan dengan negara-negara lain yang selama ini dijadikan referensi oleh Kemenkes dalam merumuskan peraturan tentang pertembakauan. Budhyman menjelaskan bahwa kompleksitas ekosistem pertembakauan di Indonesia saling terkait erat dan harus diperhatikan secara mendalam dalam setiap kebijakan yang diambil.

Berita Terbaru
  • AIcosystem Resmi Hadir, Telkom Dorong Kedaulatan AI dan Digital Indonesia
  • Jumat Pagi Ini IHSG Bergerak Liar, Sempat Naik-Turun dalam Hitungan Menit
  • Rupiah Tembus Rp18.066 per Dolar AS pada Jumat Pagi
  • Disebut Bakal Masuk Kabinet, Ini Tanggapan Presiden Partai Buruh Said Iqbal
  • Mendagri Tito soal Penilaian Apresiasi Pemda Berprestasi: Tim Menilai Betul-Betul Saya Awasi
  • industri rokok
  • kemasan rokok
  • konten ai
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
S
Reporter Septian Deny
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.