Indonesia Gandeng 13 Negara Tagih Piutang Pajak
Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah telah bekerja sama dengan 13 negara untuk menagih piutang pajak yang dibawa ke luar negeri. Program ini merupakan bagian dari program asistensi penagihan pajak global.
Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemerintah telah bekerja sama dengan 13 negara untuk menagih piutang pajak yang dibawa ke luar negeri. Program ini merupakan bagian dari program asistensi penagihan pajak global.
Pemerintah 13 negara yang sudah bekerja sama dengan RI untuk saling bantu menarik pajak secara global antara lain Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.
"Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak yang sudah inkrah keputusan hukum dan dia tinggal di luar negeri, maka kita kerja sama dengan negara tempat dia tinggal tersebut untuk membantu menagih," kata Yon, dikutip Antara, Rabu (3/11).
Yon mengatakan, pemerintah 13 negara itu pun siap membantu untuk menagih piutang pajak orang Indonesia yang tinggal di negara mereka. Sebaliknya, apabila negara yang sudah bekerja sama dalam penagihan pajak dengan Indonesia ini memiliki wajib pajak mangkir yang tinggal di Indonesia, Ditjen Pajak bisa membantu menagihnya.
"Nah selama ini tidak bisa dieksekusi karena, aturan di kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan itu," kata dia.
Dia mencontohkan, apabila terdapat Wajib Pajak dengan piutang pajak ke Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat (AS), Ditjen Pajak bisa meminta bantuan otoritas pajak AS menagih utang tersebut. "Jadi ini bantuan saling menagih dan menarik piutang pajak secara global dari wajib pajak masing-masing," jelasnya.
Baca juga:
Kemenkeu Tambah 627 Klasifikasi Lapangan Usaha Penerima Insentif Pajak
Siap-Siap, Pemerintah Bakal Pungut Pajak Penerima Fasilitas dari Kantor
Pajak Karbon Mulai Berlaku April 2022, Simak Rencana Kebijakannya
PSI Prediksi Usulan Pendapatan Pajak DKI di 2022 Berpotensi Defisit Rp5,2 T
Wamenkeu Sebut Usulan DBH Sawit Masih Dibahas Bersama DPR
Kadin: Aturan Pajak Perusahaan Raksasa 15 Persen Tak Berpengaruh ke Pengusaha RI