LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Indonesia digugat AS Rp 5 triliun, ini kata Kemendag

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, sejak mendapat keputusan sidang Indonesia sebenarnya sudah mengubah beberapa aturan yang dianggap merugikan Amerika Serikat pada 22 Juli lalu.

2018-08-07 18:57:42
Kemendag
Advertisement

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menanggapi rencana sanksi dagang senilai USD 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun yang digugat oleh Amerika Serikat (AS) dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kepada Indonesia. Gugatan pengenaan sanksi ini karena Indonesia dianggap mengabaikan keputusan sidang banding WTO pada November 2017 lalu.

Oke mengatakan, sejak mendapat keputusan sidang Indonesia sebenarnya sudah mengubah beberapa aturan yang dianggap merugikan Amerika Serikat pada 22 Juli lalu. Beberapa aturan tersebut antara lain Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian sesuai waktu yang dijanjikan.

"Nah, selanjutnya apakah mereka sudah puas dengan perubahan yang kita lakukan tentu itu harus disampaikan oleh WTO," ujar Oke saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Selasa (7/8).

Advertisement

Oke melanjutkan, perubahan-perubahan aturan ini sebenarnya sudah disampaikan kepada WTO. Saat ini Indonesia masih menunggu hasil pertimbangan dan penilaian organisasi perdagangan dunia tersebut. "Apakah dianggap telah memenuhi keputusan yang ditetapkan WTO atau belum," tandasnya.

Sebelumnya, muncul kabar Pemerintah Amerika Serikat menyiapkan sanksi dagang senilai USD 350 juta atau setara Rp 5,04 triliun kepada Indonesia. Langkah ini disiapkan, setelah AS memenangkan gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), atas pembatasan impor produk-produk pertanian dan peternakan asal AS yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Pada 9 November 2017 lalu, Pengadilan Banding WTO (Appelate Body World Trade Organization) memutuskan tindakan Indonesia atas kebijakan pembatasan impor hortikultura, produk hewan dan turunannya tidak konsisten dengan aturan GATT 1994 (The General Agreement on Tarrifs and Trade 1994).

Advertisement

Kebijakan pembatasan impor Indonesia tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) GATT mengenai penghapusan terhadap pembatasan jumlah impor (General Elimination on Quatitative Restriction).

Pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump menggugat Indonesia ke WTO, karena produk makanan, pertanian dan peternakan mereka dibatasi masuk ke Indonesia. Nilai gugatan tersebut merujuk pada total kehilangan pendapatan yang diterima industri di AS sebesar USD 350 juta pada tahun 2017.

Baca juga:
Menko Darmin tak tahu soal kabar AS sanksi dagang Indonesia USD 350 juta di WTO
Ambil peluang perang dagang AS - China, Indonesia siap rebut pasar tekstil
Mendag Enggar terus lobi AS agar tak hapus bea masuk produk Indonesia
Menlu Retno tegaskan tak ada perang dagang antara Indonesia dan AS
OJK sebut pasar modal Indonesia stabil di tengah isu perang dagang

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.