Indonesia belajar dari Korea Selatan atur taksi online
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya berbagi pengalaman dengan apa yang dilakukan Korea Selatan dalam mengatur taksi online. Meski Kemenhub sudah memiliki regulasi yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, namun perlu berbagai improvisasi.
Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengadakan diskusi dengan para stakeholder taksi online. Dalam diskusi ini juga menghadirkan Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya berbagi pengalaman dengan apa yang dilakukan Korea Selatan dalam mengatur taksi online. Meski Kemenhub sudah memiliki regulasi yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, namun perlu berbagai improvisasi.
"Jadi kita mencoba berbagi informasi dengan apa yang dilakukan di Korea Selatan, jadi apa yang bisa kita pertimbangkan untuk diaplikasikan di Indonesia," kata Budi di Jakarta, Kamis (12/4).
Sementara itu, Umar Hadi mengaku apa yang dilakukan pemerintah saat ini sudah cukup baik dalam mengatur taksi online. Padahal, di Korsel sendiri sampai saat ini belum ada aturan khusus tentang keberadaan taksi online.
Meski begitu, pemerintah Korsel memiliki dua solusi dalam menangani taksi online tersebut. Pertama, untuk bersaing dengan taksi online, Korsel memberikan aplikasi gratis kepada perusahaan taksi konvensional. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapat kemudahan dalam melakukan order taksi konvensional.
Kedua, pemerintah Korsel membatasi jam operasi taksi online, yaitu hanya pada jam-jam sibuk. Dengan begitu, Umar Hadi mengaku sampai saat ini kedua bisnis taksi tersebut berjalan berdampingan tanpa ada konflik yang berlebihan.
"Seperti kalau di Jakarta jam 6 sampai jam 9, sorenya jam 3 sampai jam 7 malam, jam berangkat kerja sama jam pulang kerja saja," imbuhnya.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tingkat pengangguran nahkoda perempuan Indonesia tinggi
Perlancar distribusi logistik, Kemenhub luncurkan kapal perintis baru
Terkendala lahan, pembangunan LRT Jabodebek baru 36 persen
Jumat ini, Menhub Budi kumpulkan stakeholder bahas kesiapan mudik Lebaran 2018
Dukung percepatan usaha, Menhub Budi akan revisi & pangkas aturan sektor perhubungan