Indef nilai program Tax Amnesty pemerintah gagal
Peneliti Institute for Development of Economica and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menilai pencapaian program pangampunan pajak atau Tax Amnesty selama tiga periode ini dinilainya belum berhasil. Menurutnya, total dana repatriasi dari luar negeri sebesar Rp 147 triliun masih jauh dari harapan.
Peneliti Institute for Development of Economica and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menilai pencapaian program pangampunan pajak atau Tax Amnesty selama tiga periode ini dinilainya belum berhasil. Menurutnya, total dana repatriasi dari luar negeri sebesar Rp 147 triliun masih jauh dari harapan.
"Tidak hanya target repatriasi yang tidak tercapai, harta di luar negeri yang dideklarasikan pun jauh di bawah potensinya," kata Heri di kantor Indef, Jakarta, Kamis (6/4).
Sementara itu, repatriasi dalam negeri yang mencapai Rp 3.687 triliun membuktikan selama ini Ditjen pajak tidak mampu menggungkapkan dana wajib pajak yang disembunyikan.
"Bagaimana mungkin aset di dalam negeri sebesar itu tidak terdeteksi oleh otoritas pajak, atau saat menjelang tax amnesty banyak WNI berbondong-bondong memindahkan asetnya ke Indonesia untuk dapat tarif murah," paparnya.
Dia menambahkan ada fakta menarik dari total harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.855 triliun, jika berdasarkan jenis harta yang diungkap terdiri harta dalam bentuk kas atau setara kas Rp 1.284 triliun, tanah dan bangunan Rp 766 triliun, dan investasi dan surat berharga ada Rp 731 triliun.
Baca juga:
OJK klaim ada Rp 10 T dana repatriasi sudah masuk pasar modal
Ini respons Jokowi soal Tax Amnesty tak capai target
Usai tax amnesty, pemerintah didorong gelontorkan insentif pajak
OJK: Dana repatriasi telah disalurkan dalam bentuk kredit
5 Fakta unik dan terbaru sepeninggal Tax Amnesty
Bos pajak ajak masyarakat patuh pajak untuk membahagiakan sesama
Tax Amnesty berakhir, ini jurus DJP tangkal kecurangan mafia pajak