Indef menduga ada pihak 'tersakiti' atas kebijakan gula rafinasi
Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16/M-DAG/PER/3/2017, tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Namun, aturan tersebut dikritisi DPR dan dinilai menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2015 pasal 19b tentang Pengadaan Barang dan jasa.
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16/M-DAG/PER/3/2017, tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Namun, aturan tersebut dikritisi Dewan Perwakilan Rakyat dan dinilai menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2015 pasal 19b tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rusli Abdulah, menjelaskan bahwa jika ada pihak yang kontra dengan kebijakan tersebut, berarti pihak yang merasa tidak diuntungkan. "Kalau dari perspektif politik ekonomi, kalau ada yang enggak setuju dengan itu berarti ada yang merasa bagiannya hilang," kata Rusli di Jakarta, Rabu (21/6).
Rusli menjelaskan, jika ditinjau dari teori politik ekonomi, suatu kebijakan akan memberikan dua dampak, yakni siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan. Dalam hal ini, UMKM diuntungkan karena memperoleh akses yang lebih besar untuk memperoleh gula rafinasi.
"Dalam politik ekonomi, ketika sebuah policy dilonggarkan, pasti nanti ada siapa yang dapet apa, siapa yang kehilangan apa. Nah kalau dalam hal ini kan yang dapet banyak kan UMKM tuh, mereka lebih banyak dapet akses, lebih murah, lebih transparan, lebih kontinyu. Tapi ada yang kehilangan, siapa tuh yang kehilangan dari kebijakan ini? Kehilangan kesempatan untuk bisa mendapatkan benefit dari policy itu," ungkapnya.
Sementara itu, Rusli menilai bahwa tudingan DPR itu tidak tepat menilai Kemendag menyalahi aturan presiden. Justru permendag ini dinilai sesuai dengan Perpres tersebut.
"Itu malah lebih sesuai dengan perpres itu. Kenapa saya bilang ini lebih efektif dan transparan, karena (mekanisme lelang) ini online kan, lelangnya lelang online, terus ada sistem barcode," tambahnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Rusli menerangkan jika tujuannya menyejahterakan UMKM maka kebijakan Kemendag patut didukung penuh. "Intinya tujuannya bagus agar tidak ada rembesan, Sehingga UMKM bisa secara jelas, harganya jelas, prosedurnya jelas, untuk mendapatkan gula rafinasi tersebut. UMKM bisa mendapatkannya sesuai dengan kebutuhan, itu bagus, jadi enggak usah lari-lari lagi di pasar gelap," pungkasnya.
Baca juga:
Asosiasi sambut baik perdagangan gula rafinasi melalui lelang
Mengintip dampak kesalahan tata kelola gula rafinasi RI
Faisal Basri soroti penggerebekan gudang gula di Makassar
UMKM semringah perdagangan gula rafinasi gunakan mekanisme lelang
Mendag tetap ngotot gula rafinasi dijual lewat lelang