LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Impor lebih dari USD 75, wajib pajak dikenai tarif tambahan 27,5 persen

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait nilai bebas bea masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

2018-09-17 15:26:54
Kemenkeu
Advertisement

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait nilai bebas bea masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Dengan aturan ini, maka nominal ketentuan nilai bebas bea masuk akan diperkecil dari USD 100 menjadi USD 75 per hari. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2018 mendatang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, dengan berlakunya aturan baru tersebut, maka wajib pajak yang terhitung melakukan impor di atas USD 75, mereka akan dikenai biaya tambahan sebesar 27,5 persen.

Advertisement

"Berapa tarif berlaku kalau impor di atas USD 75? Tarif bea masuk 7,5 persen flat, semua jenis barang. Terus PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen flat, PPh (Pajak Penghasilan) 10 persen kalau punya NPWP. Kalau tidak (punya), tarifnya 20 persen," paparnya di Jakarta, Senin (17/9).

Dia mengatakan, kebijakan baru ini salah satunya bertujuan untuk melindungi pihak retailer dan pelaku industri dalam negeri sehingga secara ketentuan dan pendapatannya bisa lebih jelas.

"Kan retailer yang sekarang jual barang sama dapat barang dari impor, ada yang beli satu kontainer bayar pajak. Sementara yang dijual retailer sudah mengandung pajak dan bea masuk. Kalau dengan modus ini jadi bebas bea masuk dan pajak," imbuhnya.

Advertisement

"Kita tak mau bunuh bisnis online. Mereka tetap kita dorong harus bayar pajak," dia menambahkan.

Dia menambahkan, aturan ini bukan semata-mata dibuat untuk mengekang para pelaku e-commerce, tapi lebih kepada meningkatkan ketaatan pembayaran pajak. "E-commerce tentu kami persilakan, bahkan kami dorong untuk tumbuh, tapi dengan cara yang sehat," tandasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Lindungi IKM dalam negeri, Bea Cukai ubah aturan impor barang kiriman via e-commerce
Ganggu pengusaha, PNS Kemenkeu bakal dipecat Menteri Sri Mulyani
Penyesuaian tarif PPH pasal 22 impor akan resmi berlaku mulai 13 September 2018
Bea Cukai, PT Pos dan Polda Metro gagalkan penyelundupan narkoba lewat barang kiriman
Bea Cukai, Pos Indonesia, dan Polda Metro ungkap penyelundupan narkoba sepanjang 2018

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.