LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ikuti Singapura, Indonesia harus punya Badan Penerimaan Negara

Menurut Misbakhun, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tugas besar, namun kelembagaannya hanya diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian, dimana setiap ganti kabinet maka berganti pula Perpres-nya.

2016-11-14 19:45:12
Pajak
Advertisement

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengingatkan jajaran Kabinet Kerja agar sejalan dengan visi nawacita Presiden Jokowi. Salah satunya adalah dengan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

"Siapapun di dalam kabinet kerja tidak boleh memiliki visi misi sendiri, eksekutif harus menjalankan visi Nawacita, visi Trisakti, dan RJPM untuk diwujudkan di tahun 2017," kata Misbakhun dalam salah satu acara diskusi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/11).

Menurut Misbakhun, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tugas besar, namun kelembagaannya hanya diatur berdasar Peraturan Menteri Keuangan sebagai turunan Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi Kementerian, dimana setiap ganti kabinet maka berganti pula Perpres-nya.

Advertisement

Selama ini, UUD menyebutkan bahwa perpajakan diatur lebih lanjut dalam UU, saat ini UU tentang substansi materi pajak yang sudah diatur seperti UU Ketentuan Umum Pajak, UU Pajak Penghasilan (PPH), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga:
Ini strategi pemerintah ajak UMKM ikut Tax Amnesty
Ditjen Pajak: Baru 1,7 persen UMKM yang ikut Tax Amnesty
PD Pasar Jaya targetkan 450 pedagang Jakarta Timur ikut Tax Amnesty
Ini cara DJP ajak pedagang pasar manfaatkan Tax Amnesty
DJP pada pedagang pasar: Orang pajak tidak nakutin sekarang
Asosiasi minta pemerintah selesaikan restitusi pajak PKP2B
Panglima TNI: Presiden bilang kekayaan alam menjadi petaka Indonesia

"DJP belum memperoleh kewenangan dalam mengatur SDM, organisasi dan anggaran sendiri. DJP sebagai otoritas pajak masih dikelompokkan sebagai 'single directorate in ministry of finance' (Kemenenterian Keuangan)," katanya.

Advertisement

Misbakhun mencontohkan negara-negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Philipina, dan Malaysia mendelegasikan kewenangan SDM, anggaran dan organisasi ke unit otoritas pajaknya (Semi Autonomous Revenue Authority /SARA). Sementara, Indonesia, salah satu penganut model Non Semi Autonomous Revenue Authority /Non SARA) atau otoritas perpajakan menyatu atau secara garis besar berkoordinasi bawah kementerian keuangan. Karena itulah, Indonesia menurut Misbakhun harus mulai buka wacana bagaimana memperkuat DJP secara kelembagaan melalui Badan Penerimaan Pajak.

"Di banyak negara berkembang model Non SARA sudah banyak ditinggalkan dan beralih ke model SARA," tegasnya.

Dikatakan Misbakhun, Indonesia perlu memberikan otonomi pada otoritas pajak, melalui reformasi pajak di sektor penerimaan negara. Otonomi tersebut, dapat menjadikan organisasi lebih independen sehingga mengurangi tekanan politik terhadap otoritas pajak.

Dua negara, seperti Singapura telah membentuk badan terpisah untuk penerimaan negara sejak 1993. Sementara di Malaysia sejak 1992. Sejak saat itu penerimaan mereka naik signifikan.

"BPN merupakan gagasan yang harus segera direalisasikan sebagai badan yang terpisah dari Kemenkeu, yang diharapkan akan meningkatkan penerimaan seperti di beberapa negara yang telah menerapkannya," ujarnya.

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.