LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ikut BPJS, korban kecelakaan kerja terima santunan 48 kali gaji

Ini salah satu program pemerintah melindungi pekerja di Indonesia.

2015-08-11 09:43:08
BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement

Pemerintah beberapa waktu lalu telah meresmikan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. seluruh pekerja wajib menjadi peserta secara serentak terhitung sejak tanggal 1 Juli 2015. Salah satu keuntungan ikut program pemerintah ini adalah menerima kecelakaan kerja.

Korban kecelakaan kerja yang berujung dengan meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 48 kali gaji terakhir.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Evlyn G Massasya, mengatakan kebijakan tersebut merupakan usaha yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Advertisement

Selain itu, setiap perusahaan berkewajiban juga untuk menyertakan pekerjanya pada program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian, dan per 1 Juni 2015 terdapat program baru yakni Jaminan Pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaan yakni bukan hanya pekerja formal, tapi juga pekerja informal dengan memanfaatkan 153 cabang, 151 cabang pembantu, 11 kanwil, dan 1.112 gerai.

"Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa meski beroperasi penuh tapi iuran BPJS tidak mengalami perubahan, yakni 0,24 persen dari upah untuk program JKK, dan iuran sebesar 2 persen untuk pemberi kerja dan 1 persen untuk pekerja untuk Jaminan Kematian," kata Evlyn di Palembang seperti dilansir Antara, Selasa (11/8).

Advertisement

Menteri Tenaga Kerja, M Hanif Dhakiri menambahkan, manfaat menjadi peserta BPJS ini yang membuat pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerjanya.

"Coba di program jaminan sosial mana yang memberikan santunan hingga 48 kali gaji bagi korban kecelakaan kerja yang berujung meninggal. Jika pun ada pemerintah provinsi yang akan membuat program jaminan sosial sendiri, maka saya tidak yakin bisa memberikan manfaat pasti dan manfaat tambahan seperti BPJS Ketenagakerjaan," kata Hanif.

Dia mengharapkan para pengusaha mengikuti aturan tersebut dengan mengikutsertakan seluruh pekerja dalam empat program yakni JKK, JHT, JK, dan JP.

"Ini justru sangat baik untuk hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Janganlah kewajiban ini dipandang sebagai beban tapi sebagai investasi untuk menciptakan hubungan yang sehat dan aktif," kata dia.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.