LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Holding energi dinilai untungkan pemerintah dan pemegang saham PGN

Melalui penggabungan PGN ke Pertamina, katanya, pemerintah akhirnya juga memiliki perusahaan yang kuat, tidak hanya di hulu, namun juga jaringan gas.

2016-10-07 11:50:34
Holding BUMN
Advertisement

Penggabungan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN ke dalam PT Pertamina (Persero) tidak hanya menguntungkan kedua perusahaan, namun juga bagi pemerintah dan pemegang saham minoritas di PGN.

"Ini (penggabungan) akan menguntungkan semua, termasuk pihak pemerintah yang akan memiliki satu operator jaringan gas di Indonesia. Dengan begitu, kebijakan akan jadi mudah dijalankan. Pertamina sebagai perusahaan juga lebih gampang dalam mengelola jaringannya," kata pengamat BUMN Muhammad Said Didu di Jakarta, Jumat (7/10).

Melalui penggabungan PGN ke Pertamina, katanya, pemerintah akhirnya juga memiliki perusahaan yang kuat, tidak hanya di hulu, namun juga jaringan gas. Sebab, selama ini PGN tidak memiliki kekuatan pada bisnis di sektor hulu tapi hanya hilir. Dengan masuknya PGN ke Pertamina ini akan memaksa Pertamina mempercepat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Advertisement

"Pemilik saham minoritas di PGN juga akan diuntungkan karena size bisnis PGN akan menjadi besar," jelasnya.

Pemerintah saat ini tercatat menguasai 57 persen saham PGN. Sisanya, 43 persen saham dikuasai publik.

Rencana pembentukan induk usaha (holding) BUMN energi dengan menggabungkan PGN ke dalam Pertamina dalam tahap finalisasi dan diperkirakan selesai dalam waktu dekat.

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan holding BUMN sektor energi paling siap dibandingkan dengan sektor-sektor lain seperti pangan, logistik, keuangan, pertambangan, dan infrastruktur.

Payung hukum pembentukan holding BUMN tersebut adalah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Revisi PP tersebut nantinya akan menjadi referensi hukum untuk peraturan pemerintah lainnya di masing-masing sektor holding BUMN.

Menteri BUMN Rini Soemarno juga memastikan pembentukan perusahaan induk sektor energi yang menggabungkan PGN dan Pertamina segera terwujud.

"Pada dasarnya secara konsep itu dapat diterima, namun ada banyak hal yang juga masih harus kami selesaikan," kata Rini.

Baca juga:
PT PP gandeng perusahaan Korea bangun 170.000 rumah
Hingga September, bandara di Bali tampung 14,8 juta penumpang
KAI buka layanan antar jenazah ke berbagai daerah di Pulau Jawa
DPR sebut persiapan holding BUMN usulan pemerintah belum matang
Garuda Indonesia buka bisnis kargo di Karawaci
September 2016, PT PP raih kontrak baru hingga Rp 21 T
Semester I 2016, PLN raup laba bersih Rp 7,9 triliun
Bangun LRT Palembang, Waskita dapat sindikasi pinjaman Rp 4,59 T

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.