LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Hingga Maret 2019, Restitusi Pajak Capai Rp 50,65 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pengembalian kelebihan (restitusi) pajak hingga Maret 2019 mencapai Rp 50,65 triliun. Restitusi ini tergolong cepat jika dibandingkan tahun sebelumnya.

2019-04-22 21:03:24
Kemenkeu
Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pengembalian kelebihan (restitusi) pajak hingga Maret 2019 mencapai Rp 50,65 miliar. Restitusi ini tergolong cepat jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memperkirakan, restitusi pajak tahun ini naik sebesar 20 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu. Artinya, pihaknya akan mengembalikan pajak kepada wajib pajak sekitar Rp 140 miliar tahun ini.

"Tahun lalu kayaknya restitusinya Rp 118 miliar, tambahlah 20 persen jadi Rp 140-an miliar. Sampai April sudah Rp 50,65 miliar. Jadi kalau kami tinggal bayar Rp 80-an miliar lagi tapi kan 9 bulan," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/4).

Advertisement

Robert mengatakan, restitusi dilakukan setelah melakukan pengecekan setiap pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan atau orang pribadi. Dia mengakui restitusi ini berdampak pada perlambatan penerimaan pajak.

"Ini general kan setiap restitusi diperiksa. Di cek betul seperti apa. Memeriksa saja sudah kirim orang. Nah kalau yang dipercepat kan diteliti saja. Lihat administrasinya saja tanpa memeriksa kebenaran, Pembukuannya dikasih. Karena kita percaya dia secara substansi risiko cukup rendah," jelasnya.

Mengutip data APBN Kita edisi April 2019, untuk sektor perdagangan mengalami perlambatan penerimaan. Penerimaan sektor ini dicatat hanya tumbuh 1,32 persen secara year on year (yoy). Hal ini lebih disebabkan oleh besarnya restitusi pada triwulan-I 2019.

Advertisement

Peningkatan restitusi juga terjadi pada sektor industri pengolahan yang mengakibatkan penurunan penerimaan sebesar 8,81 persen (yoy) namun pada dasarnya penerimaan bruto sektor industri pengolahan masih tumbuh positif 5,08 persen (yoy).

Robert menambahkan, restitusi yang dilakukan oleh pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. "Ya harusnya iyalah (kepatuhan naik). Punya uang lebih banyak terus bisnisnya lebih lancar. Kan tidak perlu minjam uang dari bank juga," tandasnya.

Baca juga:
Maret 2019, Kemenkeu Kumpulkan Pajak Hingga Rp 248,98 triliun
Menteri Hanif Belum Pastikan Aturan Insentif Pajak Industri Terbit Tahun Ini
Pilpres 2019 Usai, Apindo Tunggu Reformasi Pajak & Ketenagakerjaan Presiden Terpilih
Menkeu Siapkan Tax Holiday Untuk Investasi Arab Saudi di Kilang Cilacap
Wapres JK Kaji Usulan Kenaikan Penerimaan Tidak Kena Pajak
Rasio Pajak Turun, Prabowo Sebut RI Hilang USD 60 Miliar per Tahun

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.