Hindari perang tarif, Kemenhub tetap atur batas atas dan bawah taksi online
Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Uji Publik Revisi Peraturan Menteri (PM) 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Beberapa hal yang direvisi terkait aturan tersebut antara lain tarif dan kuota taksi.
Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Uji Publik Revisi Peraturan Menteri (PM) 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Beberapa hal yang direvisi terkait aturan tersebut antara lain tarif dan kuota taksi.
Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat mengatakan pengaturan tarif harus tetap dilakukan untuk menghindari perang tarif antara angkutan online dan angkutan reguler. Dalam aturan yang baru, nantinya pemerintah tetap akan mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah.
"(Apabila tidak diatur) itu pasti akan terjadi ada tarif yang dibawah untuk menarik pelanggan dan bisa jadi perang tarif. Sehingga yang kuat akan bisa menentukan tarif dibawah dan menjadikan yang lain mati. Ternyata sudah terbukti juga sebenarnya, kemarin ada yang melapor tarif itu terlalu tinggi, sehingga jauh diatas batas," ujar Hindro di Hotel Alila, Jakarta, Senin (9/10).
Hindro mengatakan, revisi aturan yang baru lebih banyak mengatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan yang ditetapkan. Hal itu sebagai bentuk perbaikan terhadap putusan pembatalan aturan tersebut yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
"Itu perlu dibuat sanksi-sanksi terhadap yang kita buatkan aturan. Itulah prinsipnya kita memperbaiki terhadap aturan putusan MA. Kita perbaiki semua, semua dari pasal yang diperintah untuk dicabut dan diperbaiki," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengatakan selain pengaturan tarif, aturan yang baru juga akan mengatur masalah kuota taksi. Nantinya, kuota akan diatur sendiri oleh pemerintah daerah tanpa harus menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
"Kalau di PM 26 kuota itu sebelum ditetapkan harus dikonsultasikan dulu dengan pusat, ini kita ganti. Jadi tidak perlu dikonsultasikan dengan pusat langsung di tetapkan oleh daerah. Langsung memberikan kewenangan lebih kepada pemda. Karena pemda lebih tahu persoalan persoalan yang ada didaerah masing-masing," jelas Cucu.
Baca juga:
Kemenhub kembali lakukan uji publik soal aturan taksi online, ini kemauan pemerintah
Lagi naik taksi, ibu dan anak ini dipaksa sejumlah pria turun dari mobil
Parah, sopir taksi online maki penumpang cuma karena diberi tahu jalan alternatif
Tolak angkutan online, sopir angkot di Surabaya mogok massal
Grab ekspansi ke Jayapura
Uber minta peran aktif masyarakat laporkan pengemudi nakal
41 Persen konsumen kecewa dengan pelayanan transportasi online