LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Hindari kepanikan, pemerintah diminta tentukan ambang batas data kartu kredit

Pengamat Ekonomi Chatib Basri mengatakan, pemerintah harus segera memastikan ambang batas (threshold) besaran kartu kredit yang boleh diintip oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini demi menghindari kepanikan masyarakat. Sehingga, tidak semua besaran kartu kredit harus diperiksa satu per satu.

2018-02-07 20:48:53
Pajak
Advertisement

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Indivasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Indivasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam beleid itu, Ditjen Pajak meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.

Pengamat Ekonomi Chatib Basri mengatakan, pemerintah harus segera memastikan ambang batas (threshold) besaran kartu kredit yang boleh diintip oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini demi menghindari kepanikan masyarakat.

"Tentu penerapannya harus dilihat dari yang tidak menimbulkan panik, range nya berapa mau dipakai sebagai threshold (ambang batas)," ujar Chatib saat ditemui media di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (7/2).

Advertisement

Penentuan threshold tersebut juga membantu pemerintah dalam memeriksa kartu kredit masyarakat. Sehingga, tidak semua besaran kartu kredit harus diperiksa satu per satu.

"Apa dia punya cukup orang meriksa transaksi misalnya Rp 10.000 atau Rp 15.000. Jadi mesti ditentukan threshold yang masuk akal berapa, soal teknis mereka harus bicara dengan perbankan," jelasnya.

Lebih lanjut, Mantan Menteri Keuangan tersebut mengatakan, dengan adanya aturan ini pemerintah harus dapat menjamin tidak ada data nasabah yang disalah gunakan. "Harus dijamin dong, bahwa datanya aman. Tidak boleh itu, pajak harus jamin pajak mestinya bisa menjaga kerahasiannya. Data pajak kan tidak boleh dibuka orang," tandasnya.

Advertisement

Baca juga:
Terpidana kasus pajak tak berkutik ditangkap tim Kejagung di Surabaya
Ini langkah Sri Mulyani genjot penerimaan pajak di 2018
Penelitian ungkap Swiss dan Amerika Serikat sebagai negara terkorup di dunia
Sri Mulyani: Penyerahan data transaksi kartu kredit ke DJP dilakukan bertahap
Polisi siap door to door tagih pajak mobil mewah

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.