LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. EKONOMI

Heboh Gaji ke-13 PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Beredar sebuah pesan berantai di WhatsApp yang menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk menghentikan gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk ASN.

Rabu, 05 Feb 2025 13:39:00
pns
Ilustrasi PNS Naik Gaji (© 2025 Liputan6.com)
Advertisement

Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini sedang ramai dibicarakan di media sosial. Banyak pengguna internet yang mempertanyakan keputusan pemerintah terkait penghapusan gaji ke-13 ini dan bagaimana hal tersebut akan mempengaruhi kesejahteraan para aparatur negara.

Ketika isu ini semakin berkembang, beredar sebuah pesan berantai di WhatsApp yang menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk menghentikan gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk ASN.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," tulis pesan tersebut yang semakin menambah kehebohan di kalangan masyarakat.

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS menjelang tahun ajaran baru, bertujuan untuk membantu biaya pendidikan anak dan memberikan dukungan finansial bagi aparatur sipil negara.

Advertisement

Setiap tahun, pencairan gaji ke-13 diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan oleh pemerintah. Namun, baru-baru ini muncul kabar bahwa tahun 2025, pemerintah tidak akan memberikan gaji ke-13 kepada PNS.

Benarkah Gaji ke-13 Dihapus?

Advertisement

Kabar mengenai penghapusan ini muncul seiring dengan wacana penyesuaian anggaran belanja negara yang lebih mengutamakan efisiensi fiskal dan pengurangan pengeluaran yang tidak mendesak.

Beberapa sumber menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap berbagai tunjangan PNS, termasuk gaji ke-13. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan atau pihak terkait mengenai keputusan ini.

"Untuk isu terakhir kita juga belum bisa komentar ya. Nanti begitu ada update, saya informasikan," ucap Juru Bicara Kemenhub, Elba Damhuri, yang merupakan salah satu instansi di era Prabowo, ketika dihubungi oleh Liputan6.com.

Sejumlah ekonom berpendapat bahwa meskipun ada penyesuaian anggaran, pemerintah kemungkinan besar akan tetap mengalokasikan dana untuk gaji ke-13 PNS, meskipun dengan skema atau perhitungan yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Respons Masyarakat dan Pengaruhnya

Ilustrasi PNS Naik Gaji © 2025 Liputan6.com

Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) telah memicu berbagai reaksi di platform media sosial. Banyak PNS yang merasa cemas jika kebijakan ini benar-benar dilaksanakan, terutama mereka yang sangat bergantung pada gaji ke-13 untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa kebijakan ini bisa menjadi langkah yang tepat untuk efisiensi anggaran yang sangat dibutuhkan guna mendukung program-program pembangunan lainnya.

Namun, jika kebijakan ini diterapkan dan gaji ke-13 dihapuskan, pemerintah harus mencari solusi lain untuk memastikan kesejahteraan PNS tetap terjaga.

Kesimpulan

Sampai saat ini, isu penghapusan gaji ke-13 bagi PNS masih sebatas spekulasi dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai hal ini. Para PNS diharapkan untuk bersabar dan menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang sebelum mempercayai berita yang beredar di media sosial. Apa pendapat Anda mengenai hal ini? Apakah gaji ke-13 seharusnya tetap dipertahankan?

Aturan Gaji ke-13 PNS

Ilustrasi PNS Naik Gaji © 2025 Liputan6.com

Menurut Antara, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menjalani cuti atau tidak berada dalam tanggungan negara tidak akan mendapatkan bonus.

Hal ini juga berlaku bagi mereka yang sedang melaksanakan tugas, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari lokasi penugasan mereka.

Advertisement

Selain itu, PP Nomor 14 Tahun 2024 juga menetapkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dilakukan paling cepat sepuluh hari sebelum hari raya atau setelahnya. Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan paling cepat pada bulan Juni 2024 atau setelahnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terbaru
  • Mendagri Ajak APEKSI Optimalkan Peran Forkopimda Atasi Persoalan Daerah
  • Kasatgas Tito Saksikan Penyerahan Surat Pernyataan Memberikan Bantuan Keuangan Khusus
  • Pemkot Solok Percepat Pembangunan Rumah Terdampak Bencana, Pastikan Kesiapan Lahan
  • Pasaman Barat Perluas LP2B Jadi 7.275 Ha, Perkuat Ketahanan Pangan dan Lindungi Lahan Pertanian
  • Kolaborasi ULM dan ISAT University Filipina Perkuat Pelestarian Ekosistem Mangrove
  • berita paham
  • gaji ke-13 pns
  • gaji pns
  • konten ai
  • pns
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
I
Reporter Ilyas Istianur Praditya
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.