LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. RIIL

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Selasa, 09 Jan 2024 12:00:00
rupiah
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara (merdeka.com)
Advertisement

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

uang rupiah © 2023 maverick

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

ilustrasi uang rupiah © 2023 maverick

Mencorat-coret atau merusak mata uang rupiah ternyata bisa dikenakan sanksi pidana loh. Hal tersebut ternyata sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Advertisement

Mata uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia. Supaya tidak ada lagi oknum yang tidak menghargai Rupiah.

© 2023 maverick

Tapi nyatanya, masih ada saja oknum yang melanggar aturan tersebut. 

Advertisement

Mungkin Anda pernah mendapatkan Uang Rupiah saat melakukan transaksi, ternyata uang itu sudah dicorat-coret oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Melansir dari akun Instagram @bank_indonesia, seorang siswi SMK Gadjah Mada Bandar Lampung, Difkha kecewa lantaran masih banyak oknum yang tidak menghargai Rupiah. Tetapi ia merasa lega, karena perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Merdeka.com

Sehingga, menurut Difkha oknum tersebut bisa diberikan pidana yang telah diatur di dalam UU.

"Tentu saya setuju, karena Rupiah perlu dijaga dan diperlakukan secara tepat," ujar Difkha, dikutip dari @bank_indonesia, Selasa (9/1).

Rupiah dan dolar AS © 2023 maverick

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebut bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah rupiah akan diberikan sanksi pidana.

"Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara," bunyi Pasal 25 dikutip Selasa (9/1).

Merdeka.com

Advertisement

Kemudian pada Pasal 35 tertulis bagi mereka yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

ilustrasi penjara © 2023 maverick
Berita Terbaru
  • Polda Banten Panen Jagung 29,5 Ton, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
  • Tokoh Kaltim Desak Dewan Konsisten Kawal Hak Angket Evaluasi Kinerja Gubernur Kaltim
  • Polda Papua Pastikan Kamtibmas Wamena Kondusif, Aktivitas Masyarakat Kembali Normal
  • Pasaman Barat Sediakan Rumah Tunggu Kelahiran untuk Ibu Hamil Berisiko Tinggi, Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan
  • Mematangkan Roadmap: Kunjungan Presiden Lukashenko Perkuat Kerja Sama Indonesia Belarus
  • bank indonesia
  • be smart
  • mencoret uang
  • rupiah
Artikel ini ditulis oleh
Editor Siti Nur Azzura
S
Reporter Siti Ayu Rachma
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.