LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Hati-Hati, Ini Sanksi & Denda Bagi Pemilik Kendaraan yang Palsukan Pelat Nomor

Kasus pelanggaran plat nomor kendaraan palsu masih saja terjadi. Salah satunya dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.

Kamis, 06 Jul 2023 11:59:00
plat nomor
Hati-Hati, Ini Sanksi & Denda Bagi Pemilik Kendaraan yang Palsukan Pelat Nomor (merdeka.com)
Advertisement

Hati-Hati, Ini Sanksi & Denda Bagi Pemilik Kendaraan yang Palsukan Pelat Nomor

Kasus pelanggaran pelat nomor kendaraan palsu masih saja terjadi. Salah satunya dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora.

Bahkan, Mario mengakui memiliki tidak hanya punya satu nomor kendaraan palsu.

Namun banyak dimilikinya, salah satunya ada yang menginisialkan nama mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda.

Mario mengungkap alasan dirinya kerap berganti-ganti pelat nomor palsu pada kendaraan agar terlihat keren. Hal tersebut dikatakan Mario saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (4/7).

"Apa maksudnya ganti-ganti pelat palsu itu," tanya lagi hakim.

"Biar keren saja yang mulia," jawab Mario.

Padahal, pemalsuan kendaraan nomor polisi kendaraan termasuk perbuatan melawan hukum. Bahkan, terdapat sanksi berupa denda hingga hukuman penjara bagi pelaku pemalsuan nomor polisi kendaraan.

Advertisement

Lantas apa sanksi bagi pelaku pemalsuan nomor polisi kendaraan?

Saat ini, ketentuan mengenai penggunaan nomor polisi kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam beleid tersebut, pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.

Advertisement

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

1. Dalam pasal 280 UU LLAJ, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

2. Dalam Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Advertisement
Berita Terbaru
  • Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling Disita dan Tiga Tersangka Ditangkap
  • Orang Tua Diminta Waspadai Gejala Heat Stroke Pada Anak di Tengah Panas Ekstrem
  • Adrian Wibowo Berpeluang Merambah ke Eropa bersama Wacker Innsbruck
  • Kuliner Minang Mendunia, Menteri Ekraf Resmikan Restoran Masakan Padang di Singapura
  • Selama Piala Dunia Polisi New York Bakal Perketat Lokasi Prostitusi
  • plat nomor
  • plat nomor kendaraan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Siti Nur Azzura
S
Reporter Sulaeman
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.