LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Harmonisasi Peraturan Perpajakan Diharapkan Beri Manfaat ke Ekonomi Bali

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menilai, UU HPP memiliki makna strategis dalam pengembangan ekonomi berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, terutama Bali pasca pandemi covid-19.

2021-11-19 18:22:02
Pajak
Advertisement

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menghadiri Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di BNDCC Nusa Dua, Bali. Menurutnya, UU HPP memiliki makna strategis dalam pengembangan ekonomi berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi, terutama Bali pasca pandemi Covid-19.

"Covid-19 adalah momentum dalam kembali membangun perekonomian termasuk menata ulang sistem perpajakan sehingga lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan seperti pandemi dan perkembangan dinamika di masa yang akan datang," kata pria yang biasa dipanggil Cok Ace, Jumat (19/11).

Menurutnya Undang-undang yang juga mencakup administrasi perpajakan tersebut juga merupakan kebijakan fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan pendapatan pajak, yang antara lain dilakukan dengan kebijakan pengikatan kinerja penerimaan pajak dan reformasi administrasi perpajakan.

Advertisement

"Dengan diundangkannya UU ini akan memberikan manfaat baik nasional maupun perekonomian bali khusus, sesuai dengan yang tertuang dalam visi pembangunan Bali yakni Nangun Sat kerthi loka Bali," ujarnya.

Secara pribadi, dirinya sangat mendukung beberapa poin dari UU HPP yang menurutnya sudah mengakomodir asas penyederhanaan dalam administrasi perpajakan.

"Para pengusaha sebenarnya prinsipnya ingin agar jangan terlalu ribet, jangan terlalu susah, dan yang paling penting juga adalah asas keadilan. Jika sudah sederhana dan berasas keadilan, saya kira semua pengusaha akan menerima dengan baik," ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda alias secara bertahap.

"Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan," ujar Sri Mulyani.

Baca juga:
Apindo: Tahun 2023 Tidak Ada Orang yang Bisa Menghindari Pajak
Cerita Pengusaha Takut Dijebak Program Tax Amnesty yang Berujung Penyesalan
Sri Mulyani Minta Wajib Pajak Segera Ikut Program Pengungkapan Sukarela
Sri Mulyani Sebut Harmonisasi Peraturan Perpajakan Diterapkan Bertahap
Sri Mulyani: Tidak Ada Alasan Wajib Pajak Lupa Bayar Pajak
Sri Mulyani Bantah Semua Aset Perusahaan Dikenakan Pajak

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.