Hari ini aturan pembebasan kewajiban DP rumah pertama resmi berlaku
Tidak hanya itu, BI juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah kedua diatur DP 15 persen dan rumah ketiga dan selanjutnya DP 20 persen. Pada aturan baru, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.
Bank Indonesia (BI) pada hari ini resmi mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai ketentuan baru Loan to Value. PBI tersebut adalah Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Aturan terbaru ini merupakan stimulus pertumbuhan kredit usai kenaikan suku bunga acuan 7 Days Repo Rate 50 basis poin menjadi 5,25 persen. "Kebijakan LTV/FTV Bank Indonesia merupakan bagian dari bauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi," tulis informasi Bank Indonesia, Rabu (1/8).
Intinya, jika dalam aturan LTV sebelumnya pada pembelian rumah pertama, BI mengatur DP harus 10 persen dari harga rumah, kini bank sentral ini membebaskan mengenai besaran DP tersebut. "Jadi kami sudah tidak atur mengenai besaran LTV untuk rumah pertama, itu diserahkan kepada manajemen resiko masing-masing perbankan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, BI juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah kedua diatur DP 15 persen dan rumah ketiga dan selanjutnya DP 20 persen. Pada aturan baru, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.
Dia menjelaskan, dengan pelonggaran kebijakan LTV ini diharapkan bisa mendorong sektor kredit sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya sentimen global. "Kenapa demikian, karena kalau kredit properti ini bisa meningkat akan menimbulkan multiplier effect yang luar biasa ke berbagai sektor seperti meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja, bahan bangunan dan sebagainya," tegas Perry.
Sebagai syarat, perbankan yang bisa menerapkan kebijakan kelonggaran LTV ini adalah, pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen. Dan kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen. "Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Agustus 2018," tegas Perry.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Peran KPR Indonesia pada pertumbuhan ekonomi tertinggal dari Filipina hingga Thailand
Didorong KPR subsidi, kinerja BTN disebut berpotensi alami peningkatan
Bank Jatim salurkan KPR subsidi Rp 65 miliar di semester 1-2018
Bos SMF harap relaksasi LTV bantu penyerapan KPR
SMF siap jalankan skema baru penyaluran FLPP pemerintah
Kelola dana BP Tapera, BTN siap akuisisi perusahaan manajemen investasi
5 Biaya tambahan musti dipersiapkan saat ingin mengambil KPR