LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Harga ganti rugi lahan Bandara Kulon Progo melonjak Rp 2,78 T

Angka ini naik menjadi Rp 4,08 triliun dari sebelumnya hanya Rp 1,3 triliun.

2016-08-05 17:09:57
Bandara Kulon Progo
Advertisement

Bupati Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hasto Wardoyo, mengatakan nilai ganti rugi lahan calon lokasi bandara di Kecamatan Temon mencapai Rp 4,08 triliun. Angka ini lebih tinggi Rp 2,78 triliun dari nilai yang ditetapkan PT Angkasa Pura I sebesar Rp 1,3 triliun.

"Berdasarkan perhitungan saya, nilai ganti rugi lahan bandara berkisar Rp 3,4 triliun, tapi setelah dihitung dan angkanya keluar sebesar Rp 4,08 triliun dari alokasi semula Rp 1,3 triliun," kata Hasto Wardoyo di Kulon Progo, seperti dilansir Antara, Jumat (5/8).

Hasto mengatakan harga tanah yang ditetapkan oleh tim penilai independen sudah memasukkan komponen pajak sehingga, nilai ganti rugi yang diterima masyarakat sangat tinggi. Hasto mengatakan pada saat berkunjung ke calon lokasi bandara beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan nilai ganti rugi sudah memasukkan komponen pajak.

"Harapannya, nilai ganti rugi yang sangat tinggi tidak memberatkan masyarakat ketika harus membayar pajak penjualan," katanya.

Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam Pemkab Kulon Progo Triyono mengatakan kepastian insentif pajak penjualan tanah untuk bandara menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994.

"Intinya kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum diberikan insentif pajak untuk program yang diselenggarakan pemerintah," kata dia.

Menurut dia, pembangunan bandara merupakan proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan pemerintah, karena asetnya nanti masuk ke PT Angkasa Pura I. "Oleh karena itu diusulkan revisi PP berbunyi kegiatan untuk kepentingan umum yang akan diselenggarakan oleh pemerintah dan BUMN yang mendapat penunjukan dari pemerintah," kata Triyono.

Dia mengatakan bila Presiden Joko Widodo setuju peraturan pemerintah tersebut direvisi dan ditandatangani maka warga terdampak bandara di Kulon Progo akan mendapat insentif pajak.

"Kami sudah koordinasikan dengan Kantor Pajak perwakilan DIY, kalau sampai pembayaran PP tersebut belum ditandatangani, mereka akan tetap menarik pajak penjualan tanah dengan catatan kalau PP ditandatangani maka pajak yang telah dipungut akan dikembalikan," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendorong kerja sama beberapa pihak, yakni Angkasa Pura I, Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar dapat mempercepat penyelesaian masalah lahan Bandara Kulon Progo. Wapres JK berharap persoalan lahan dapat selesai sesuai jadwal, Mei 2016, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni peletakan batu pertama.

"Mei 2016 jadi titik selesai urusan tanah dan lanjut groundbreaking," ujarnya saat memimpin rapat rencana pembangunan Bandara Kulon Progo, Yogyakarta di Kantor Satuan Radar TNI AU, Kulon Progo, Yogyakarta.

Baca juga:
Gara-gara Peraturan MA, PK IPL Bandara Kulonprogo tertunda
Tolak IPL Bandara, ratusan warga Kulon Progo geruduk PTUN
Pengukuran ulang lahan Bandara Kulonprogo diwarnai bentrok
Tolak pembangunan bandara, warga Kulonprogo bentrok dengan polisi
Wapres JK beri tenggat groundbreaking Bandara Kulon Progo Mei 2016
Bandara Kulonprogo bakal dilengkapi stasiun KRL
Sudah inkracht, AP I tak pusingkan gugatan soal Bandara Kulonprogo

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.