LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Genjot Sektor Pariwisata, Pemerintah Bebaskan Pajak Yacht

Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pengecualian PPnBM diberikan untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

2021-07-30 19:47:39
Pariwisata Indonesia
Advertisement

Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pengecualian PPnBM diberikan untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

"Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, dalam keterangannya pada Jumat (30/7).

Lebih lanjut, Neil mengatakan bahwa industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor potensial untuk dikembangkan.

Advertisement

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor:

a. peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.
b. pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan
udara niaga.
c. senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.
d. kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Pemerintah juga mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu:

Advertisement

a. 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
b. 40 persen untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.
c. 50 persen untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2; dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya.
d. 75 persen untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

Selain maksud di atas, terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum. Pada akhirnya diharapkan dapat
mengurangi biaya operasional wajib pajak.

"Kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah," tambah Neil.

Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan Menteri Keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak, selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Aturan Baru Perjalanan di Bandara Kualanamu
Rombongan Bus Pariwisata Berbendera Putih Konvoi di Pati saat PPKM, Sampaikan Ini
Respons Sandiaga Uno saat Hotel di Garut Kibarkan Bendera Putih
Pendapatan Devisa Sektor Pariwisata Turun 30 Persen Akibat Pandemi
Bantuan untuk Pelaku Wisata NTT Tak Kunjung Cair Meski Sudah Didata
Mengenal Bulang, Kain Khas Simalungun yang Tak Kalah Populer dari Ulos

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.