LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Genjot kemudahan berbisnis, aturan perpanjangan SIUP dihapus

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menjelaskan, penghapusan aturan ini sebagai upaya meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia atau yang dikenal dengan Ease of Doing Business (EODB).

2017-02-16 11:43:37
Kemendag
Advertisement

Kementerian Perdagangan akan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Implementasi aturan ini akan mulai berlaku minggu depan.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menjelaskan, penghapusan aturan ini sebagai upaya meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia atau yang dikenal dengan Ease of Doing Business (EODB).

"Segera akan disebarkan surat edarannya. Minggu depan sudah dihapuskan," ujarnya saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/2).

Advertisement

Dia menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku pada perusahaan lama bukan baru. "Kalau dia sudah lama beroperasi dan nama tidak berubah, untuk apa diperpanjang," tuturnya.

Menurutnya, aturan ini sudah mendapat restu dari Menko Perekonomian Darmin Nasution. Maka dari itu, implementasi bisa dilakukan secepatnya.

Baca juga:
Harga gula dipatok Rp 12.500 per Kg untungkan konsumen dan ritel
Kerja sama IEU CEPA matikan usaha sektor perikanan & pertanian
Mendag Enggartiasto lantik enam pejabat eselon satu
Kemendag: Genjot daya saing, Indonesia harus punya country branding
Jokowi: Saya tak mau pasar tradisional kalah dibanding supermarket

Advertisement
(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.