Genjot Investor Pariwisata, Pemerintah Gabungkan 72 UU jadi Satu
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengungkapkan pemerintah terus berupaya untuk menarik minat investor ke Indonesia, termasuk di industri pariwisata. Salah satunya dengan merevisi 72 undang-undang (UU) terkait perizinan untuk menarik lebih banyak investor datang ke Indonesia.
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengungkapkan pemerintah terus berupaya untuk menarik minat investor ke Indonesia, termasuk di industri pariwisata. Salah satunya dengan merevisi 72 undang-undang (UU) terkait perizinan untuk menarik lebih banyak investor datang ke Indonesia.
"Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di daerah, Presiden telah meminta dilakukannya harmonisasi 72 UU. Presiden minta untuk diselesaikan sebelum 20 Oktober nanti sehingga ada kemudahan untuk investasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, kemarin.
Nantinya kepada ke-72 UU itu akan diberlakukan skema omnibus law. Itu adalah skema pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi satu UU yang akan dijadikan payung hukum baru.
Menko Luhut menambahkan, banyak orang yang tidak paham bahwa skala perekonomian Indonesia besar, lebih dari USD 1 triliun. Sementara, pertumbuhan ekonomi pun mencapai 5 persen.
"Bank Dunia mengatakan bahwa RI bisa jadi tonggak kestabilan ekonomi negara-negara berkembang. RI relatif tidak terpengaruh dengan trade war US dan China. Semua terjadi karena manajemen kita lakukan dengan super hati-hati," jelasnya.
Baca juga:
Menguak Alasan Ekonomi Bali Bisa Tumbuh di Atas Rata-Rata
Aktivis Garda NTT Demo Pulau Komodo di Kementerian Pariwisata
Bank Mandiri Salurkan Rp251 M ke 3.114 UMKM di 7 Destinasi Wisata Prioritas
Menko Luhut: Traveloka Bantu Kembangkan Pariwisata Prioritas Indonesia
Genjot Industri Pariwisata,Prudential Gelar PRURide Indonesia 2019
Kemenhub Siapkan Rp2,9 T Bangun 5 Destinasi Bali Baru Hingga 2020
Genjot Devisa Pariwisata, AirAsia Lebarkan Sayap ke Timur Indonesia