LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Gaet Asing, Aplikasi Online Single Submission Akan Dilengkapi Bahasa Inggris

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berkomitmen dalam penyempurnaan program online single submission (OSS) atau perizinan online terpadu. Nantinya dalam menggaet investor asing, aplikasi sistem OSS ini juga akan dikembangkan dengan beberapa pilihan bahasa.

2019-03-06 14:20:49
Online Single Submission
Advertisement

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berkomitmen dalam penyempurnaan program online single submission (OSS) atau perizinan online terpadu. Nantinya dalam menggaet investor asing, aplikasi sistem OSS ini juga akan dikembangkan dengan beberapa pilihan bahasa.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot, mengatakan untuk saat ini memang baru terdapat pilihan bahasa Indonesia saja dalam aplikasi OSS. Sebab, pengelolaan sistem OSS ini sendiri baru diterima BKPM pada awal tahun, yang sebelumnya dikelola oleh Kemenko Perekonomian.

"OSS ini kan sistem baru dikembangkan oleh pemerintah, yang tadinya kan kita juga merencanakan akan ada berapa bahasa. Untuk penyempurnaan ke depan untuk beberapa bahasa termasuk bahasa Inggris itu nanti disiapkan," katanya saat ditemui di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (6/3).

Advertisement

Yuliot mengatakan Kemenko Perekonomian sendiri menyerahkan semuanya kepada BKPM untuk tindak lanjut penyempurnaan dari OSS. Termasuk juga rencana terkait dengan beberapa pilihan bahasa di dalam aplikasi tersebut.

"Jadi kita akan evaluasi, biasanya kalau untuk translate bilingual trilingual itu kan ya karena basic sistemnya sudah ada, biasanya tidak terlalu lama ya kita usahakan sebulan atau 2 bulan sudah bisa," kata Yuliot.

Seperti diketahui, Pemerintah Jokowi-JK telah memindahkan sistem pelayanan Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Keputusan ini dinilai akan mempermudah investor dalam pengurusan izin investasi.

Advertisement

Sebagai indivasi, OSS merupakan salah satu elemen kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, selain pembentukan Satgas Pengawalan Berusaha dan Redivasi Regulasi.

Pelaksanaan sistem pelayanan terpadu ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dan bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusaha melalui Sistem Online Single Submission, untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.

Baca juga:
BKPM Luncurkan Kopi Mantap Lengkapi Layanan Online Single Submission
Pekan Depan, 560 BKPM Daerah Berkumpul Bahas Perkembangan Online Single Submission
Bos OJK Temui Menko Darmin Bahas Sinkronisasi Kebijakan Online Single Submission
Tak Siapnya Pengoperasian Sistem OSS Buat Investor Asing Enggan Masuk ke Indonesia
BKPM Targetkan Perbaikan Layanan OSS Rampung Maret 2019
Menko Luhut soal Sistem OSS: Kongkalikong Pejabat Daerah Akan Berkurang
Presiden Jokowi Tinjau Pelayanan OSS di BKPM

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.