Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKPM Targetkan Perbaikan Layanan OSS Rampung Maret 2019

BKPM Targetkan Perbaikan Layanan OSS Rampung Maret 2019 Kepala BKPM Thomas Lembong. ©2019 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) masih terus dalam tahap penyempurnaan, setelah dipindahkan dari Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian awal Januari lalu.

Dia menyebutkan, ada beberapa hal yang harus diperbaiki, seperti software dan konektivitas. Ditargetkan, perbaikan layanan OSS akan selesai pada Maret 2019.

"Target kami tahun ini adalah terlaksananya Rakernas tahunan BKPM dengan 530 BKPM daerah, dan dipertengahan Maret kami akan meluncurkan fase berikutnya dari OSS," kata Thomas di Kantornya, Rabu (6/2).

Dia menjelaskan, perbaikan layanan OSS pada fase ini berada pada pengkawalan, dan memfasilitasi proyek-proyek besar yang berinvestasi di daerah yang membutuhkan penasehat antar kementerian dan lembaga.

"OSS ditargetkan menjadi platform koordinasi online antara lembaga dan kementrian untuk menyampaikan kendala-kendala investasi. Sambil kami membenahi dan membereskan soal perijinan," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan, meski layanan ini dipindahkan ke kantor BKPM, aspek kebijakan masih akan berada di Kemenko Perekonomian dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution seperti regulasi antarkementerian dan lembaga (omnibus law), aspek bisinis, penyelesaian kasus, hingga integrasi dengan pemerintah daerah.

"Perkembangannya kan panjang, integrasi dengan PNBP, sistem pembayaran, masih banyak pengembangan ke depan. Operasional pindah ke BKPM 2 Januari, dari empat aspek itu, hanya operasionalnya saja yang dipindahkan ke BPKM, sisanya masih di Menko dan bukan hanya Online Single Submission, Inpres 7 kan disebutkan semua kebijakan yang lintas kementerian harus di Kemenko," jelasnya.

Reporter: Ayu Lestari Wahyu Puranidhi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP