LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Gaduh e-money di tahun ayam api

Berdasarkan data BI, tiap tahun jumlah uang elektronik beredar meningkat. Hingga Agustus 2017, tercatat sudah mencapai 68,84 juta. Kenaikan ini drastis. Bila dibanding masa awal diperkenalkan ke publik pada 2010 lalu. Kala itu hanya jumlah uang elektronik beredar hanya mencapai 7,91 juta.

2017-12-30 07:00:00
e-money
Advertisement

Sejak diperkenalkan pada 2009, penetrasi uang elektronik atau e-money di Indonesia cukup signifikan. Namun memang butuh waktu panjang meyakinkan masyarakat akan keuntungan 'hijrah' ke transaksi menggunakan kartu debit, kredit maupun jenis kartu lainnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat mendorong penggunaan e-money untuk memajukan standard kehidupan. Maka dari itu, secara massif, sistemik dan terstruktur, Bank Indonesia (BI) bersama perbankan serta pemerintah 'memaksa' masyarakat mulai beralih menggunakan uang elektronik untuk transaksi nontunai.

Salah satunya, di jalan tol. Disediakan gerbang khusus untuk pengguna e-toll. Tak perlu repot mencari uang, cukup menempelkan kartu di tempat yang disediakan, kendaraan bisa melaju mulus melewati gerbang tol. Hanya hitungan kurang dari 3 detik untuk transaksi di gerbang tol.

Advertisement

Pemaksaan pun dilakukan dengan mengurangi gerbang transaksi tunai dengan hanya menyisakan satu loket. Atas nama penghilangan kemacetan, aturan terus jalan.

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa negara lain sudah menerapkan pelayanan pembayaran tol non tunai tersebut. "Semua negara juga melakukan hal yang sama. Kita kan maunya maju, bukan mundur," katanya.

Berdasarkan data BI, tiap tahun jumlah uang elektronik beredar meningkat. Hingga Agustus 2017, tercatat sudah mencapai 68,84 juta. Kenaikan ini drastis. Bila dibanding masa awal diperkenalkan ke publik pada 2010 lalu. Kala itu hanya jumlah uang elektronik beredar hanya mencapai 7,91 juta.

Advertisement

Gaduh biaya isi ulang

Tahun ini, Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan isi ulang e-money. Salah satunya mengenai besaran biaya saat isi ulang.

Atas rencana tersebut, pengacara perlindungan konsumen sekaligus anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, David Maruhum L. Tobing, melaporkan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia. Menurutnya, pengenaan biaya Rp 1.500 sampai Rp 2.000 untuk isi ulang menunjukkan BI hanya berpihak pada pengusaha. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi konsumen.

"Harusnya yang diterima konsumen adalah efisiensi bukan dikenakan biaya top up. Ini kebijakan yang salah dan justru pro kepada pelaku usaha," tuturnya.

Kepala Program Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo mengatakan rencana sebenarnya bank sentral ingin meratakan biaya pada setiap tempat top up e-money. Sebab, selama ini biaya top up sangat variatif baik di bank maupun di tempat-tempat pengisian e-money.

Biaya top up ini akan dibuat wajar dan semurah mungkin. "Kebijakan ini utamanya untuk perlindungan konsumen juga," ujar Aribowo.

Sebagai gambaran, jika masyarakat ingin isi ulang uang elektronik keluaran Bank Mandiri yaitu e-money, tak akan dikenakan biaya alias gratis jika dilakukan di bank yang sama.

Namun, apabila ingin isi ulang di toko-toko ritel, pengguna akan dikenakan biaya sebesar Rp 2.500. Misalnya, pengguna ingin isi ulang e-money sebesar Rp 100.000, maka harus membayar Rp 102.500.

Beda lagi, jika pengguna ingin isi ulang di bank lainnya seperi BNI, BCA, BTN dan BRI. Maka, pengguna dikenakan biaya setara transfer antar bank atau kliring sebesar Rp 6.500. Jadi, pengguna harus membayar Rp 106.500, jika ingin isi ulang elektronik Rp 100.000.

Aturan uang elektronik digugat

Selain ke Ombudsman, gugatan juga disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Ialah Forum Warga Kota Jakarta mendaftarkan upaya Uji Materil peraturan tersebut ke MA. Alasannya, Peraturan BI bernomor 16/8/PBI bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 7/2011 tentang Mata Uang.

Namun, gugatan ini kandas. Permohonan keberatan hak uji materil Peraturan Bank Indonesia No.16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (PBI Uang Elektronik) ditolak.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Desember 2017. Dengan demikian, PBI Uang Elektronik masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya terutama UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Mereka menguji materi karena mereka merasa ini bertentangan dengan UU mata uang dan kami dianggap menciptakan uang jenis baru di luar uang logam dan uang kertas. Selain itu kami juga dianggap memaksa uang elektronik di jalan tol dan disebut sebagai diskriminasi hak rakyat," ujar Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Rosalia Suci.

"Di Mahkamah Agung 5 Desember 2017 lalu, sudah diputuskan uji materi ditolak. Jadi PBI tetap berlaku sebagaimana adanya," lanjutnya.

Deputi Direktur Grup Pengembangan Sistem Pembayaran Ritel dan Keuangan Inklusif Bank Indonesia, Apep M Komarna mengatakan, gugatan beberapa warga terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik ke Mahkamah Agung dikhawatirkan mengganggu persepsi masyarakat.

Apep menilai protes itu tidaklah tepat. "Secara teknis di lapangan tidak terganggu. Tapi saya takutnya ini ganggu persepsi masyarakat saja sebenarnya. Penetrasi di lapangan kan bagus," kata Apep.

Baca juga:
Kumpulan berita menarik seputar ekonomi di tahun 2017
Ini penyebab toko online belum juga kembali layani jasa uang elektronik
Keadaan darurat, isi ulang e-money bisa dilakukan di gerbang tol
BI janji tetap utamakan perlindungan konsumen dalam transaksi e-money
BI soal gugatan uang elektronik ditolak MA: Berita bagus buat kepastian hukum
Mulai 1 Desember, Bandara Cengkareng uji coba bayar parkir pakai kartu
BI belum cabut larangan isi ulang e-money Tokopedia Cs

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.