LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Freeport dan Amman Mineral belum ajukan persetujuan ekspor

Pemerintah menyatakan hingga saat ini PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) belum mengajukan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) ke Kementerian Perdagangan. Meskipun, rekomendasi ekspor konsentrat sudah dikeluarkan dari Kementerian ESDM.

2017-02-20 15:11:47
ESDM
Advertisement

Pemerintah menyatakan hingga saat ini PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) belum mengajukan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) ke Kementerian Perdagangan. Meskipun, rekomendasi ekspor konsentrat sudah dikeluarkan dari Kementerian ESDM.

"Sampai Jumat kemarin, tidak ada pengajuan SPE dari kedua perusahaan tersebut," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan seperti dikutip Antara, Senin (20/2).

Kementerian ESDM telah menerbitkan Izin Rekomendasi Ekspor PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, yang berlaku hingga satu tahun kedepan untuk izin ekspor mineral mentah.

Advertisement

Rekomendasi ekspor tersebut dikeluarkan berdasarkan surat permohonan PT FI Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017. Sementara, rekomendasi ekspor bagi PT AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017.

Volume ekspor yang diberikan untuk PT FI sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga, berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017, tertanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018.

Sementara PT AMNT, diberikan volume ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017, pada tanggal dan untuk jangka waktu serupa dengan PT FI.

Advertisement

Baca juga:
Chappy Hakim mengundurkan diri, Ini kata bos Freeport McMoran
CEO Freeport tolak IUPK secara sepihak
Ubah KK ke IUPK, bos Freeport ancam bawa Indonesia ke arbitrase
Freeport-McMoran tolak IUPK secara sepihak
ICER dukung sikap Jonan soal PTFI
DPR sebut Freeport harus bersikap adil usai 48 tahun keruk SDA RI
DPR sebut hilirisasi bukan domain Kementerian ESDM

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.