DPR sebut hilirisasi bukan domain Kementerian ESDM
Merdeka.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Falah Amru mengkritik aturan hilirisasi yang mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter yang berdampak pada pelarangan ekspor konsentrat. Menurutnya, kegiatan pertambangan harusnya berjalan seperti biasa karena tidak ada hubungannya dengan hilirisasi.
Menurut Falah, hal ini didapat setelah mengkaji isi UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
"UU Nomor 4 Tahun 2009 isinya mengatur pengelolaan pertambangan dan tidak ada satu pasalpun yang mewajibkan pemegang IUP membangun fasilitas pemurnian," kata Falah di Jakarta, Senin (20/2).
Dia menyebut, UU Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 14 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional isinya menetapkan Kementerian Perindustrian untuk melaksanakan pembangunan industri logam dasar.
"Pelarangan ekspor selama ini dibuat untuk kepentingan tertentu, politik atau perang dagang," katanya.
Dalam pandangannya, pelarangan ekspor dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2014 dilakukan jika hasil pertambangan mineral dapat diserap seluruhnya oleh industri logam dasar di dalam negeri.
"Sedangkan membangun industri pengolahan atau pemurnian yang mengubah sifat fisik kimia mineral dilakukan oleh Kementerian Perindustrian, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014. Artinya industri logam dasar bukan kewajiban Kementerian ESDM, kecuali pemurnian Kontrak Karya," katanya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya