LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Formasi Guru CPNS akan Beralih Seluruhnya Jadi PPPK di 2021

Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengkaji untuk tidak lagi membuka formasi guru pada seleksi CPNS 2021 dan tahun-tahun selanjutnya. Nantinya formasi ini akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

2020-12-29 13:30:48
KemenPAN
Advertisement

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengkaji untuk tidak lagi membuka formasi guru pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan tahun-tahun selanjutnya. Nantinya formasi ini akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Apakah ada penerimaan guru CPNS? Sementara ini bapak Menpan, Mendikbud dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan CPNS lagi," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2020 secara virtual, Selasa (29/12).

"Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tetap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," imbuhnya.

Advertisement

Dia menjelaskan, skema pengalihan guru CPNS jadi PPPK ini ditetapkan karena alasan tenaga pendidik yang kerap minta pemindahan tugas dari satu daerah ke daerah lain. "Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4-5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," jelasnya.

"Sudah 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu tapi tidak selesai dengan sistem PNS. Jadi ke depan ini sistemnya akan dirubah jadi PPPK," ujar Bima.

Selain itu, BKN buka kemungkinan jika perekrutan dokter dan tenaga kesehatan berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ke depannya akan dialihkan, menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). "Untuk tenaga kesehatan, dokter dan lain-lain, penyuluh, itu seharusnya juga akan PPPK," kata Bima.

Advertisement

Bima mengatakan, pertimbangan pengalihan status ini muncul lantaran di negara-negara maju mayoritas dokter dan tenaga kesehatan berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil.

"Jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70-80 persen dibandingkan PNS. PNS-nya hanya 20 persen. Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik, status kepegawaian para penyelenggaranya adalah PPPK," terangnya.

Oleh karenanya, Bima buka kemungkinan jika mayoritas dokter dan tenaga kesehatan nantinya akan berstatus sebagai PPPK. "Ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya akan lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," tandasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Mengupas PPPK, Pegawai Pemerintah Gajinya Setara PNS
Berupaya Mengubah Nasib Guru Honorer
Mendikbud Diminta Pertimbangkan Lama Pengabdian Guru Honorer Dalam Seleksi PPPK
Kebutuhan Guru ASN Kurang 40 Persen, Mendikbud Buka Seleksi PPPK
Pemerintah Buka Satu Juta Lowongan Guru PPPK, Begini Persyaratannya
Kemendikbud Beri Kesempatan Guru Honorer Ikuti Seleksi Pegawai Pemerintah Kontrak

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.