Pemerintah Buka Satu Juta Lowongan Guru PPPK, Begini Persyaratannya
Merdeka.com - Pada tahun 2021 pemerintah akan memberikan kesempatan bagi guru honorer atau non-PNS untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah formasi yang dibuka sebanyak satu juta guru.
Dalam pengumuman seleksi yang berlangsung Senin, (23/11/2020), Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin mengatakan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK, diperlukan persyaratan tertentu.
Ada sejumlah syarat yang mutlak ditempuh oleh para calon guru PPPK, semisal kompetensi mengajar ataupun kompetensi kepribadian. Guru adalah pilar pendidikan sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.
"Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif," ujar Ma'ruf Amin dalam acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual pada Senin, (23/11).
Pertimbangan kompetensi dalam seleksi guru PPPK itu bukan tanpa alasan. Ma'ruf Amin mengatakan, saat ini pemerintah menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional. SDM unggul merupakan kunci untuk memenangkan persaingan global, dan guru memiliki peran yang sangat penting untuk menghasilkan SDM unggul.
Karena itu, diperlukan tenaga pendidik dengan kompetensi tinggi yang jumlahnya juga harus sesuai dengan sebaran satuan pendidikan di Tanah Air. Ia menjelaskan, saat ini baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru.
Guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas atau kemudahan akses untuk menempuh pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
"Seiring berkembangnya zaman, kompetensi guru honorer juga harus ditingkatkan," tegasnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka jalan untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK. Pengaturan lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Menurut Ma'ruf, dengan terbitnya PP ini dan mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, pengangkatan guru PPPK walaupun dengan jumlah terbatas dilakukan sejak tahun lalu.
“Tahun 2021 pemerintah merencanakan melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dengan awal yang baik ini, persoalan status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan,” ujarnya.
Demi membantu persiapan calon guru PPPK menghadapi seleksi, Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara daring. Para calon guru diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan semaksimal mungkin agar dapat lolos ujian seleksi.
Semua biaya ujian seleksi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Bahkan setiap pendaftar diberi kesempatan untuk mengikuti ujian hingga tiga kali.
“Jika peserta ujian gagal pada kesempatan pertama, maka peserta dapat mengikuti ujian hingga dua kali lagi,” kata Wapres.
Terakhir, Ma'ruf berharap seleksi guru PPPK ini bisa menjadi solusi bagi pembenahan tata kelola guru. "Sehingga ke depan tidak terjadi lagi kekurangan guru yang berkompeten, dan guru dapat berkonsentrasi untuk mengajar penuh," tutupnya.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaHal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi guru honorer di sekolah-sekolah negeri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yang berjumlah 2.302.543 formasi, sebanyak 22 persennya dialokasikan untuk tenaga pendidikan di daerah.
Baca SelengkapnyaPada Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDengan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang terus berjalan, katanya, juga dapat menentukan keberhasilan program perekrutan ASN PPPK guru.
Baca Selengkapnyajumlah formasi yang disetujui itu diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas serta pemerataan aksesibilitas pelayanan masyarakat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnya