Fahri Hamzah Tolak Rencana Rumah Subsidi 18 m², Sebut Bertentangan dengan UU
Wakil Menteri Fahri Hamzah dengan rekan kerjanya Maruarar Sirait yang notabene sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menegaskan bahwa sesuai arahan dari Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo rencana luas bangunan rumah subsidi diperkecil menjadi minimal 18 meter persegi tidak disetujui, lantaran tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
Hal ini bertentangan dengan rencana Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara yang berencana akan merubah aturan ukuran luas rumah subsidi minimal menjadi 18 meter persegi.
Fahri menyebutkan bahwa rencana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa rumah layak huni memiliki standar minimal luas bangunan sebesar 36 meter persegi.
“Enggak, itu gak boleh, karena itu bertentangan dengan konsep undang-undang 1 tahun 2011 tentang luas rumah, tapi kalau orang mau bangun, silahkan jual tapi itu tidak termasuk program pemerintah,” kata Fahri saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/6).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh program pemerintah terkait perumahan wajib tunduk pada ketentuan yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelayakan huni bagi masyarakat. Pemerintah, kata dia, tidak hanya membangun rumah, tetapi juga memastikan kualitas hidup keluarga yang menempatinya.
“Itu tidak termasuk program pemerintah, program pemerintah tunduk kepada ketentuan undang-undang tentang luas rumah, tentang keamanannya, tentang kenyamanannya kan kita setiap tahun bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk memastikan bahwa rumah itu sehat, rumah itu hijau rumah itu nyaman, kita kan membangun rumah untuk keluarga,” jelasnya.
Ukuran Rumah Sesuai Undang-Undang
Fahri juga menegaskan bahwa aturan tentang luas rumah minimal 36 meter persegi telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak perubahan terhadap standar tersebut.
“36 persegi, itu undang-undang nomor 1 tahun 2011 sudah dimenangkan oleh MK lagi. MK bilang gak boleh berubah SDG semintanya lebih daripada itu kan kita mesti ikut modern dong masa dikecil-kecilin lagi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Menteri Ara mengatakan rencana rumah bersubsidi ukuran 18 meter persegi bukan untuk menggantikan ketentuan yang sudah ada. Usulan ini hanya menjadi pilihan tambahan bagi masyarakat yang membutuhkan hunian di kawasan perkotaan.
Satgas Perumahan
Terkait usulan dari Ketua Satgas, Fahri mengungkapkan bahwa rekomendasi besar dari tim Satgas Perumahan adalah untuk mengurangi kemiskinan, menyerap tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Hal itu dilakukan melalui tiga strategi utama: renovasi kawasan pesisir, pengembangan perumahan di desa, serta pembangunan rumah vertikal.
“Nanti saya jelaskan secara komprehensif tapi inti dari rekomendasi Satgas itu adalah kurangi kemiskinan, serap tenaga kerja berkontribusi pada growth melalui 3 cara yakni renovasi pesisir dan perumahan desa kemudian membangun rumah vertikal itu intinya,” pungkasnya.