LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

ESDM undang pengusaha sosialisasi penyederhanaan regulasi sektor minerba

Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi penyederhanaan regulasi atau aturan di sub sektor minerba. Melalui penyederhanaan regulasi dapat mempermudah investasi di sektor ESDM.

2018-03-13 11:03:11
ESDM
Advertisement

Direktorat Jenderal Mineral Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi penyederhanaan regulasi atau aturan di sub sektor minerba. Sosialisasi ini dihadiri oleh pelaku usaha di sektor tersebut.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan melalui penyederhanaan regulasi dapat mempermudah investasi di sektor ESDM. Sebab investasi di Indonesia masih banyak perizinan yang seharusnya tidak perlu ada. Selain itu proses investasi juga terlalu lama.

"Sehingga atas saran Pak Presiden kepada Pak Menteri (Ignasius Jonan) menginginkan pada seluruh sektor melakukan pembenahan atau reformasi pada regulasinya," kata Bambang di Kantornya, Jakarta, Selasa (13/3).

Advertisement

Dia menyebut, di subsektor minerba regulasi yang dicabut kurang lebih 32 Permen atau Keputusan Dirjen (Kepdirjen).

"Dihilangkan bukan berarti kita lepas atau biarkan. Tapi pembinaan, pengawasan yang kita tingkatkan. Tapi kemudahan investasi kita coba berikan secara cepat, transparan, dan sederhana," ujarnya.

Bambang berharap dengan disederhanakan sejumlah regulasi, investor akan lebih mudah berinvestasi di Indonesia. Hal ini sebagaimana yang diinginkan pemerintah guna menumbuhkan perekonomian.

Advertisement

Baca juga:
Wamen Arcandra promosi skema gross split ke AS, ini daftar orang yang ditemui
Sepanjang 2017, PGN raup laba bersih Rp 1,92 triliun
Pemerintah tetapkan harga acuan batu bara USD 70/ton, berlaku hingga Desember 2019
Menteri Jonan: Pertamina akan tunjuk pengelola Lapangan Sukowati
Curhat Jonan tak butuh konsultan pajak saat lapor SPT

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.