LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

ESDM sosialisasi peraturan baru tentang kontrak bagi hasil gross split

Dalam peraturan ini, pemerintah menstimulus para KKKS migas melalui pemberian insentif tambahan split jika KKKS melakukan pengembangan lapangan migas yang kedua dalam blok migas yang sama (Plan of Development/POD II).

2017-09-08 18:02:04
ESDM
Advertisement

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 52 tahun 2017 tentang perubahan atas Permen ESDM No 8 tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split, kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Peraturan ini untuk meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan perlu mengatur kembali ketentuan-ketentuan pokok yang diberlakukan dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No 8 tahun 2017.

"Hari ini forum untuk memaparkan apa yang kami dengar di sini. Masukan dari pelaku di bidang oil and gas apakah rezim keuangan yang kita keluarkan beberapa bulan lalu sejalan dengan harapan dari bapak ibu sekalian," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9).

Advertisement

Dalam peraturan ini, pemerintah menstimulus para KKKS migas melalui pemberian insentif tambahan split jika KKKS melakukan pengembangan lapangan migas yang kedua dalam blok migas yang sama (Plan of Development/POD II).

Hal ini belum diatur dalam peraturan sebelumnya, di mana tambahan split hanya untuk pengembangan lapangan pertama (POD I), sedangkan POD II tidak diberikan. Dengan begitu, KKKS akan termotivasi untuk melakukan pencarian cadangan migas tambahan dalam blok migas yang telah berproduksi dari lapangan migas pertama.

Tak hanya itu, Menteri ESDM juga dapat memberikan tambahan presentase kepada KKKS yang mengelola lapangan yang tidak mencapai keekonomian tertentu. Aturan baru gross split ini memberi diskresi kepada Menteri ESDM untuk memberi tambahan bagi hasil kepada kontraktor hingga lebih dari 5 persen agar suatu lapangan ekonomis untuk dikembangkan.

Advertisement

Baca juga:
Per hari ini, Menteri Jonan catat porsi bauran EBT capai 12 persen
11 Perjanjian jual beli tenaga listrik pembangkit EBT ditandatangani
Besok, 10 kontrak jual beli listrik 91 MW ditandatangani
Tak hanya smelter, Jonan disarankan bangun industri tambang terintegrasi
Pertamina ingin ekspor BBM jenis Solar, ini tanggapan ESDM

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.