LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

ESDM sederhanakan perizinan migas dari 104 ke 6 izin

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan sejumlah peraturan yang tujuannya bukan memperbanyak aturan, melainkan untuk mengefisiensikan aturan yang sudah ada. Selain itu, penerbitan aturan baru juga dalam rangka meningkatkan investasi.

2017-08-15 20:05:48
ESDM
Advertisement

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan sejumlah peraturan yang tujuannya bukan memperbanyak aturan, melainkan untuk mengefisiensikan aturan yang sudah ada. Selain itu, penerbitan aturan baru juga dalam rangka meningkatkan investasi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan salah satu penyederhanaan perizinan di sektor migas ini dilakukan dengan menerbitkan Permen ESDM Nomor 29 tahun 2017. Melalui peraturan ini, perizinan yang sebelumnya 104 perizinan menjadi hanya enam perizinan.

"Kami melakukan penyederhanaan perizinan dan rekomendasi. Ini bukan peraturan baru, tapi kita sederhanakan. Dasar hukum kita, permen 29 itu mendaftar seluruh perizinan yang ada dikegiatan hulu migas," kata Ego di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (15/8).

Dia menambahkan, sebelum ada pelayanan satu pintu dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), proses perizinan bisa dilakukan hingga 40 hari. Namun, setelah ada permen ini, maka proses perizinan digabungkan dengan BKPM sehingga pelaku usaha bisa mendapatkan izin usaha hanya dalam 10-15 hari.

"Enam Perizinan ini terdiri dari dua perizinan di hulu migas berupa survey umum dan pemanfaatan data migas (open data). Sementara, empat perizinan lainnya ada di hilir migas berupa pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga," imbuhnya.

Nantinya, lanjut Ego, keenam perizinan tersebut dapat diajukan secara online mulai akhir tahun ini. Dengan demikian, pemohon izin tak perlu datang dan bertatap muka dengan pejabat Kementerian ESDM, juga tak perlu memakai jasa pihak ketiga alias calo untuk mengurus izin.

"Kita sudah mulai masuk ke perizinan online. Sekarang yang sudah online izin usaha pengangkutan migas. Lima lagi ditargetkan akhir tahun ini selesai," jelas Ego.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Harya Adityawarman, menambahkan di 2018 pengurusan izin akan lebih cepat. Di mana, proses perizinan bisa diselesaikan dalam waktu 4-5 hari, bukan 10-15 hari lagi. "Tentu dengan online jadi lebih cepat. Sepuluh hari kan maksimal, belum online semua. Kalau semua online, 4-5 hari bisa selesai," tambah Harya.

Advertisement

Baca juga:
Adik Ratu Atut rayu ESDM bangun jargas di Serang
Arcandra mau industri pendukung energi ikuti perkembangan teknologi
Pengamat soal Freeport: Divestasi saham dan smelter itu harga mati
Arcandra Tahar resmikan pabrik pembuatan katup dalam negeri
JAMAN: Jangan jadikan isu reshuffle ajang politik fitnah
Perluas jaringan gas bumi, Menteri Jonan blusukan ke rumah warga
Punya 16 titik, Flores dinilai layak jadi pusat energi panas bumi

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.