ESDM sebut belum ada perusahaan batubara PKP2B ubah status jadi IUPK
Diretur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, perusahaan batubara pemegang PKP2B yang memperpanjang masa operasi harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu merubah status menjadi IUPK, harus memenuhi kewajiban keuangan, dan melakukan penciutan lahan.
Diretur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, saat ini belum ada perusahaan batubara Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mengajukan perpanjangan masa operasi, dengan memenuhi syarat merubah status menjadi IUPK.
"Belum diperpanjang, belum dicabut, belum ada yang ngajuin," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (15/10).
Bambang melanjutkan, perusahaan batubara pemegang PKP2B yang memperpanjang masa operasi harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu merubah status menjadi IUPK, harus memenuhi kewajiban keuangan, dan melakukan penciutan lahan.
"Seperti Freeport. Kewajiban keuangan, kewajiban smleter. Gitu," tuturnya.
Menurut Bambang, saat ini ada tujuh perusahaan batubara pemegang PKP2B generasi I, masing-masing masa kontranya akan habis kontraknya pada kisaran 2022, 2025 dan 2026. Pengajuan perpanjangan operasi paling cepat dilakukan 5 tahun sebelum kontrak habis.
"Adaro, Berau. Itu kan generasi satu semua. tapi kan beda beda, kan ada yang 2026. 2022.
Lima tahun. sebelum dia expired. Ya tergantung, kalau 2026 kan masih nanti," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Arcandra: Tambang timah di laut wajib gunakan teknologi ramah lingkungan
Pekerja Indonesia diyakini bisa garap tambang bawah tanah Grasberg
Pemerintah Jokowi dipuji bisa miliki 51 persen saham Freeport Indonesia
ESDM akui penurunan harga batubara pengaruhi penerimaan negara
Ini syarat pengusaha agar batubara lebih banyak dimanfaatkan dalam negeri