LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

ESDM Revisi Aturan Pemberian Kompensasi Saat Listrik Padam Lebih dari 3 Jam

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sistem pemberian kompensasi untuk masyarakat yang menjadi korban listrik padam. Hal ini disebabkan pembayaran kompensasi saat ini dipandang tidak adil. Aturan baru ini ditarget terbit pada Rabu (7/8/2019).

2019-08-05 16:32:26
Listrik Padam
Advertisement

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah sistem pemberian kompensasi untuk masyarakat yang menjadi korban listrik padam. Hal ini disebabkan pembayaran kompensasi saat ini dipandang tidak adil.

Aturan baru ini ditarget terbit pada Rabu (7/8/2019), setelah ditandatangani Menteri Ignasius Jonan. Sedangkan, kompensasi untuk ‎pemadaman yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) dikenakan regulasi lama.

‎Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan instansinya akan melakukan perbaikan regulasi untuk meningkatkan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dalam hal ini pemberian kompensasi untuk masyarakat yang mengalami pemadaman listrik, dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM 27 Tahun 2017 tentang TMP.

Advertisement

"Penyusunan peraturan yang kita yakini bisa mendorong PLN berkinerja baik, termasuk di dalamnya pengaturan kompensasi kepada saudara kita terdampak kita maksimumkan," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/8).

Menurut Rida, selama ini pembayaran kompensasi tidak adil bagi pelanggan, sebab harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya masyarakat yang mendapat kompensasi harus menelpon pusat informasi PLN 123. Syarat tersebut dinilainya tidak adil dan akan dihapus dalam regulasi yang baru.

"Contoh kecil saja kompensasi adalah hak pelanggan kalau pemadaman sekian jam dalam satu bulan misalkan. Tapi itu dengan syarat, jika pelanggan menelpon melalui call center. Itu kan tidak adil kita coret," tuturnya.

Advertisement

Rida melanjutkan, ‎untuk mendapat kompensasi, disyaratkan lama pemadaman minimal 3 jam. Jika tidak melampaui, maka pelanggan yang mengalami pemadaman tidak mendapat kompensasi. "Sekarang itu 10 persen dihilangkan, setelah 3 jam bayar. Bayarnya berapa, Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2017 dibayarnya dari penggunaan minimum," tuturnya.

Menurut Rida, dalam regulasi baru ‎setiap pemadaman per jam kompensasi akan dibayar melalui pemotongan tagihan tarif listrik untuk pelangan pasca bayar. Sedangkan, untuk pra bayar akan dijadikan saldo saat pengisian token yang bertambah secara otomatis.

‎"Akan disusun secara berjenjang ke depannya, sekian jam dipotong sekian persen, ini lagi disusun kemudian gratis bulan itu. Lebih dari itu malah dari itu malah mungkin quote and quote bayaran dari PLN. Fair dong," jelasnya.

Kebijakan baru tersebut rencananya akan diterbitkan pada Rabu. "Minggu ini diharapkan Peraturan Menteri itu sudah bisa ditandatangani pak menteri. Jadi ada peraturan TMP tingkat mutu pelayanan itu mengatur hak dan kewajiban pelanggan (saat listrik padam)," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6

Baca juga:
Berkaca di 2012, Polri Khawatir Ada Unsur Sengaja Listrik Padam selama Belasan Jam
Dirut PLN: Listrik Padam Bukan karena Gempa dan Sabotase
Dua Peristiwa Kebakaran di Bekasi saat Listik Padam Total
Pascapemadaman, Proses Recovery Listrik di Banten Baru 60 Persen
21 Titik Lampu Lalu Lintas di Jakarta Belum Berfungsi Setelah Listrik Padam
KRL Gratiskan Tarif Seminggu Imbas Pemadaman Listrik
PLN Harus Evaluasi Sistem Jaringan

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.