ESDM: Pertamini itu ilegal, tidak ada standar keamanan
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menindaklanjuti banyaknya penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran yang memakai identitas 'Pertamini'.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menindaklanjuti banyaknya penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran yang memakai identitas 'Pertamini'.
"Label 'Pertamini' itu adalah ilegal dan tidak ada standar keamanan, nanti akan kami sampaikan kepada pihak terkait," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Migas I G.N. Wiratmaja Puja seperti ditulis Antara di Jakarta, Selasa (18/7).
Dia mengakui memang banyak penjual BBM eceran yang menggunakan corak dan tanda mirip dengan milik PT Pertamina (Persero). Bahkan, sudah mulai marak menjual BBM jenis Pertamax Series dan Pertalite.
Pihak Pertamina sudah membantah Pertamini bukanlah hal yang legal. Bahkan, tingkat keamanannya tidak ada yang bisa menjamin, dari mulai drum yang dipakai hingga keakuratan nominal jumlah literan yang digunakan.
Keberadaan Pertamini bahkan telah didiskusikan pemerintah bersama Komisi VII DPR untuk menghindari berbagai praktik kecurangan dalam program BBM satu harga. Terlebih di daerah perbatasan dan pulau terluar.
TNI akan dilibatkan dalam melaksanakan pengamanan wilayah perbatasan, terpencil, dan pulau terluar agar penyaluran BBM bisa berjalan dengan baik sehingga penetapan satu harga di seluruh Indonesia, seperti yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo, bisa terwujud.
Penandatangan nota kesepahaman antara Kementerian ESDM dan TNI adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dalam rangka mewujudkan kepentingan bangsa dan negara.
Baca juga:
Pemerintah kaji wajibkan Premium kembali ada di tiap SPBU
Produksi tak tentu, LNG dalam negeri belum sepenuhnya laku
Produksi melimpah, ESDM pede Indonesia tak perlu impor gas pada 2019
Jonan soal pemangkasan belanja: Kantor saya sekarang kayak pasar
Pemerintah sepakat perpanjang kontrak Freeport hingga 2031