Pemerintah sepakat perpanjang kontrak Freeport hingga 2031
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji mengatakan negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport telah mencapai titik temu. Salah satunya adalah, perpanjangan izin operasi 2×10 tahun masuk ke dalam klausul perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Sesuai ketentuan perpanjangan izin operasi bisa dilakukan 2×10 tahun atau 10 tahun pertama yaitu sampai tahun 2031 terlebih dahulu," kata Teguh, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/7).
Teguh menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 01/2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disebutkan perpanjangan tidak secara otomatis diberikan langsung.
"Arahan pak Menteri (Ignasius Jonan) yang jelas itu diperpanjang sampai dengan 2031. Itu yang pertama. Kan 2x10 tahun jadi tidak bisa langsung enggak sampai tahun 2041. Setelah memenuhi persyaratan semuanya baru, bisa melakukan perpanjangan yang kedua," tegasnya.
Teguh menambahkan, negosiasi dengan PT Freeport ditargetkan selesai pada akhir Juli ini dan melibatkan secara langsung CEO Freeport McMoRant.inc, Richard Adkerson.
"Semangatnya pak menteri itu hasilnya bisa disampaikan ke pak Richard. Ya apa pun juga keputusannya di akhir Juli ya seperti itu ya. Pokoknya ini posisinya pemerintah seperti ini," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya