ESDM persilakan harga BBM naik asal besaran tak lebih dari 10 persen
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diizinkan selama besaran perubahan tak lebih dari 10 persen. Kenaikan harga bisa dilakukan sebelum izin keluar dengan syarat telah dilaporkan terlebih dahulu.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diizinkan selama besaran perubahan tak lebih dari 10 persen. Kenaikan harga bisa dilakukan sebelum izin keluar dengan syarat telah dilaporkan terlebih dahulu.
"Ya dia kan sudah ngajuin sesuai aturan, oke kita persilahkan. Silakan aja. Supaya tidak nunggu, paham ya. Kalau nunggu-nunggu kan kasihan ribut kan. Sementara dia barang kali rugi kan, kita tidak tahu," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/5).
Dia mengatakan badan usaha bisa menaikan harga BBM non subsidi, dengan melaporkan ke instansinya terlebih dahulu. "Boleh, naikin harga boleh itu kan BBM non subsidi silahkan terus nanti dia lapor ke kita," kata Djoko.
Djoko mengungkapkan, setelah harga BBM non subsidi dinaikan, instansinya akan mengevaluasi besaran kenaikan harga. Jika kenaikan harga dihitung terlalu tinggi maka pihaknya akan meminta penurunan harga. "Dia lapor kita evaluasi. kalau lebih dari 10 persen ya kita supaya turunkan lagi," ujar Djoko.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Total ajukan kenaikan harga BBM per 1 Juni 2018
Senang ada PP THR dan gaji 13, SBY sarankan Jokowi juga keluarkan BLT
Di depan Soekarwo, Pertamina jamin stok BBM di Jawa Timur aman hingga Lebaran
Shell ajukan kenaikan harga BBM ke ESDM
Begini prosedur pemberian izin pemerintah pada kenaikan harga BBM
Pertamina gandeng Mastercard dukung gerakan non tunai
ESDM: Harga BBM dan tarif listrik tak naik hingga 2019