Begini prosedur pemberian izin pemerintah pada kenaikan harga BBM
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan badan usaha saat ini baru bisa mengajukan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi setiap satu bulan sekali. Sebelum adanya pengaturan waktu pengajuan kenaikan harga, perubahan harga bisa dilakukan setiap 2 minggu sekali.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, mengatakan dalam standard operasi yang telah ditetapkan, saat ini badan usaha paling cepat mengajukan kenaikan harga ke pemerintah setiap bulan. Dengan begitu, instansinya menunggu badan usaha mengajukan kenaikan harga setiap bulanya.
"Kan di SOP kita itu setiap bulan paling cepet dia mengajukan ke kita kalau ada perubahan harga, jadi kita tunggu dalam waktu sebulan ini," kata Djoko, di Jakarta, Selasa (15/5).
Menurut Djoko, ketentuan tersebut bertujuan agar kenaikan harga BBM non subsidi tidak terlalu sering dilakukan. "Iya paling cepet ya, tadinya kan Pertamina 2 minggu sekali. Kalau sekarang di SOP yang sudah saya teken paling cepet satu bulan, biar tidak terlalu sering," jelasnya.
Djoko mengungkapkan, setiap pengajuan kenaikan harga oleh badan usaha tidak langsung dikabulkan. Sebab, akan dilakukan perhitungan menggunakan formula dan evaluasi terlebih dahulu dampak kenaikannya.
"Kita pakai formula, ada indeks harga pasar. Makanya nanti usulannya kaya apa, kita mesti lihat dulu. Nanti kita evaluasi," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan kebijakan yang menetapkan, setiap kenaikan harga BBM non subsidi harus mendapat persetujuan pemerintah. Kebijakan tersebut tecantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018, tentang Perubahan Keempat atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam aturan ini, Perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen dari harga dasar. Hal tersebut merupakan bunyi Pasal 4 ayat 1.
Selanjutnya dalam ayat 2, besaran PBBKB sesuai dengan Peraturan Daerah provinsi setempat.
Dalam Pasal 4 ayat 3 dinyatakan, penetapan atau perubahan harga jual eceran jenis BBM Umum, yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin niaga minyak dan gas bumi atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.
Dalam Pasal 4 ayat 4, Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual eceran jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud pada 3, di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat dan atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Kemudian dalam Pasal 4 ayat 5, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, harga jual eceran BBM Umum selain yang disalurkan sendiri oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi atau penyalur BBM yang melalui Stasiun Pengisian BBM Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, ditetapkan oleh badan usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM.
Laporan dilakukan evaluasi secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya