ESDM: Kesepakatan Freeport-Indonesia bernilai strategis
"Didasari pada mutual respect baik Freeport sebagai pelaku usaha maupun pemerintah sebagai regulator."
Pemerintah telah mengisyaratkan bakal memperpanjang masa operasi PT Freeport Indonesia yang sejatinya bakal habis pada 2021. Terkait itu, pemerintah sudah memberikan empat syarat harus dipenuhi perusahaan tambang emas di Papua tersebut
"Kesepakatan antara Freeport dan pemerintah adalah strategis yang didasari pada mutual respect baik Freeport sebagai pelaku usaha maupun pemerintah sebagai regulator," ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Jakarta, Senin (12/10).
Adapun empat syarat itu adalah Freeport harus bisa menguntungkan masyarakat Papua, meningkatan konten lokal, melibatkan BUMN, dan divestasi saham. Menurut Sudirman, sejumlah persyaratan tersebut menjadi solusi bagi kelanjutan persiapan investasi Freeport dalam jangka panjang di Tanah Air.
Di sisi lain, menurut Sudirman, pihaknya berharap aturan terbaru terkait pertambangan mineral dan batu bara bisa keluar bulan ini. Beleid itu bakal menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 yang tegas menyebutkan perpanjangan izin tambang baru akan diberikan dua tahun sebelum masa kontrak habis.
"Mudah-mudahan (bulan ini). Harusnya tidak ada hal materil. Saya kira Kemenko Perekonomian sedang menyisir seluruh regulasi supaya pada waktu keluarkan aturan baru tidak ada aturan yang berhubungan."
Berdasarkan PP 77/2014, Sekedar ilustrasi, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan masa operasi pada 2019 atau dua tahun sebelum kontrak habis pada 2021.
Nah, aturan baru memungkinkan pemerintah bisa memberikan perpanjangan izin operasi lebih cepat dari 2019.
Baca juga:
Izin kontrak diperpanjang, Freeport sesumbar akan bangun Papua
DPR: ESDM ubah UU minerba sebelum perpanjangan kontrak Freeport
Dikepret Menko Rizal, Menteri ESDM malah puji Freeport
Menko Rizal: Menteri pemberi izin perpanjangan kontrak Freeport sok!
Menko Rizal: Menteri ESDM digaji rakyat, kok justru membela Freeport