DPR: ESDM ubah UU minerba sebelum perpanjangan kontrak Freeport
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus merevisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Apabila, pemerintah memperbolehkan PT Freeport Indonesia mengajukan perpanjangan kontrak dalam sepuluh tahun sebelum kontrak berakhir.
"Aspek hukum dulu yang harus dibenahi karena dalam aspek tersebut tidak hanya Peraturan Pemerintah (PP) saja tapi juga mengenai UU minerba" ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha kepada merdeka.com di Jakarta, Jum'at (9/10)
Satya menegaskan Freeport juga harus merubah status kontraknya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Untuk itu, dia meminta Kementerian ESDM mengevaluasi secara komprehensif status Freeport sebelum memberikan perpanjangan kontrak.
"Jika pemerintah mau memberikan perpanjangan kontrak seharusnya aspek hukum terlebih dahulu dibenahi," kata dia.
Dalam UU Minerba, pengajuan perpanjangan kontrak harus dilakukan maksimal dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Dalam artian, Freeport yang habis masa kontraknya pada 2021 boleh mengajukan perpanjangan kontrak pada 2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang pertambangan mineral dan batubara juga menginstruksikan pengajuan perpanjangan kontrak maksimal dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Kementerian ESDM akan melonggarkan aturan itu khusus untuk Freeport. Nantinya, revisi PP 77 tahun 2014 memperbolehkan Freeport mengajukan perpanjangan kontrak paling lama sepuluh tahun dan paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said kembali memberi sinyal akan memperpanjang kontrak Freeport di Papua. Namun, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaRumah bersama ini merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat kolaborasi antar kementerian/lembaga terkait untuk percepatan transisi EBT.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca Selengkapnya