Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: ESDM ubah UU minerba sebelum perpanjangan kontrak Freeport

DPR: ESDM ubah UU minerba sebelum perpanjangan kontrak Freeport PT Freeport. ©Reuters

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus merevisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Apabila, pemerintah memperbolehkan PT Freeport Indonesia mengajukan perpanjangan kontrak dalam sepuluh tahun sebelum kontrak berakhir.

"Aspek hukum dulu yang harus dibenahi karena dalam aspek tersebut tidak hanya Peraturan Pemerintah (PP) saja tapi juga mengenai UU minerba" ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha kepada merdeka.com di Jakarta, Jum'at (9/10)

Satya menegaskan Freeport juga harus merubah status kontraknya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Untuk itu, dia meminta Kementerian ESDM mengevaluasi secara komprehensif status Freeport sebelum memberikan perpanjangan kontrak.

"Jika pemerintah mau memberikan perpanjangan kontrak seharusnya aspek hukum terlebih dahulu dibenahi," kata dia.

Dalam UU Minerba, pengajuan perpanjangan kontrak harus dilakukan maksimal dua tahun sebelum masa kontrak berakhir. Dalam artian, Freeport yang habis masa kontraknya pada 2021 boleh mengajukan perpanjangan kontrak pada 2019.

Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang pertambangan mineral dan batubara juga menginstruksikan pengajuan perpanjangan kontrak maksimal dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Kementerian ESDM akan melonggarkan aturan itu khusus untuk Freeport. Nantinya, revisi PP 77 tahun 2014 memperbolehkan Freeport mengajukan perpanjangan kontrak paling lama sepuluh tahun dan paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said kembali memberi sinyal akan memperpanjang kontrak Freeport di Papua. Namun, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan setelah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir
Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir

Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Aturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah

Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Dirut PLN Resmikan Rumah Bersama Transisi Energi Indonesia, Ini Tujuannya
Dirut PLN Resmikan Rumah Bersama Transisi Energi Indonesia, Ini Tujuannya

Rumah bersama ini merupakan komitmen pemerintah untuk memperkuat kolaborasi antar kementerian/lembaga terkait untuk percepatan transisi EBT.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.

Baca Selengkapnya