ESDM keluarkan aturan SNI ketenagalistrikan anyar, sederhanakan 10 peraturan menteri
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy N Sommeng, mengatakan dasar penyusunan aturan ini adalah upaya mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV dan melaksanakan instruksi presiden untuk melakukan penyederhanaan regulasi. ESDM telah mencabut dan menyederhanakan 10 permen dan 1 kepmen.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standard Nasional Indonesia (SNI) di Bidang Ketenagalistrikan. Aturan baru ini merupakan penataan dan penyederhanaan aturan-aturan sebelumnya yang menggabungkan semua produk wajib SNI ketenagalistrikan.
Selain itu, peraturan ini pun mencabut semua keputusan maupun peraturan menteri ESDM yang sebelumnya mengatur pemberlakuan SNI sebagai standard wajib.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy N Sommeng, mengatakan dasar penyusunan aturan ini adalah upaya mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV dan melaksanakan instruksi presiden untuk melakukan penyederhanaan regulasi.
Menurut Andy, Kementerian ESDM telah mencabut dan menyederhanakan 10 Permen ESDM dan 1 Kepmen ESDM menjadi satu Permen ESDM No. 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib SNI di Bidang Ketenagalistrikan.
Ada pun beberapa permen lama yang dicabut dan disederhanakan antara lain terkait standard wajib untuk luminer, pemutus sirkuit arus bolak-balik (MCB), sakelar, kipas angin, tusuk kontak dan kotak kontak, ballast elektronik, dan pemutus sirkuit arus sisa (RCCB).
"Permen baru ini lebih memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan melalui penambahan kode Ex pada kode pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS) peralatan tenaga listrik," ungkap Andy di Kantornya, Jakarta, Rabu (24/1).
Tujuan dari pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan adalah untuk memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Terkait mekanisme sertifikasi produk ketenagalistrikan, Andy menjelaskan bahwa pemilik merek atau produsen mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LsPro) atas produknya untuk mendapat pernyataan kesesuaian terhadap SNI yang diacu dengan dikeluarkannya sertifikat produk.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.
Standardisasi diharapkan mampu mendorong, meningkatkan, menjamin mutu barang dan atau jasa serta mampu memfasilitasi produk nasional dalam transaksi pasar global.
"Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan atau jasa Indonesia khususnya terkait ketenagalistrikan di pasar global," tandasnya.
Baca juga:
Menteri Jonan resmikan pembangkit listrik biogas kelola limbah kelapa sawit
Sebanyak 30 persen wilayah NTT belum tersentuh listrik
Terangi wilayah perbatasan, ESDM serahkan 200 lampu tenaga surya
Lifetime Achievement Award untuk Jonan dari UI
Menteri Jonan sahkan amandemen 1 KK & 18 PKP2B, penerimaan diproyeksi naik Rp 360 M
ESDM dorong kontraktor migas dan tambang libatkan masyarakat lokasi produksi
2018, ESDM targetkan 114 juta ton batu bara terserap di dalam negeri