LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Emas Batangan Bebas PPN 11 Persen

Mulai 1 April 2022, Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Namun, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan memutuskan pembelian emas batangan dan emas granula tidak dikenakan PPN.

2022-04-01 14:34:01
Emas
Advertisement

Mulai 1 April 2022, Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Namun, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan memutuskan pembelian emas batangan dan emas granula tidak dikenakan PPN.

"Emas batangan dan (emas) granula ini sudah tidak dipungut (berdasarkan ) PP 50," kata Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat (1/4).

Yoga menjelaskan di berbagai negara yang menganut VET emas batangan ini sudah mengecualikannya dalam pengenaan PPN. Sebab emas batangan dianggap setara dengan alat tukar.

Advertisement

"Emas batangan dan granula ini seperti atau setara alat tukar, jadi ya memang seperti itu. Biasanya memang cuma emas perhiasan (dikenakan PPN)," kata dia.

Tak hanya itu, banyak negara juga yang tidak mengenakan tarif PPN pada penjualan emas batangan dan emas perhiasan. Apalagi, jual beli emas ini merupakan salah satu komoditas yang memiliki persaingan dagang lintas negara.

"Jadi ini akan lebih bagus langsung dari sisi persaingan dengan negara lain," kata Yoga.

Advertisement

Senada, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut emas batangan dan emas granula di Indonesia dianggap setara alat tukar, sehingga dibebaskan tarif PPN-nya. Selain sebagai alat tukar, pemerintah juga ingin mengoptimalkan sumber daya bijih emas yang banyak di Indonesia. Tujuannya agar industri ini bisa bersaing di dalam maupun di luar negeri.

"Kita juga punya banyak hasil bumi yang bisa dijadikan emas batangan, dan emas granula ini bahan baku membuat emas batangan," kata dia mengakhiri.

Baca juga:
Kemenkeu: Kenaikan Tarif PPN Bukan untuk Menzalimi Rakyat
Harga Mie Instan Naik Rp25 Usai Tarif PPN Jadi 11 Persen
Tarif PPN Jadi 11 Persen, Kemenkeu Yakin Inflasi Tetap Terjaga
Harga Pulsa, Paket Data & Token Listrik Makin Mahal Imbas PPN Naik Menjadi 11 Persen
Tarif PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini, Harga Sejumlah Barang dan Jasa Bakal Melonjak
Penerapan PPN 11 Persen Mulai April 2022 Buat Rupiah Melemah ke Rp14.363 per USD

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.