LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ekonom: Pajak Orang Kaya 35 Persen Bakal Dongkrak Penerimaan Negara

Dengan demikian, pajak dari golongan tersebut nantinya akan memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memperlebar ruang fiskal.

2021-10-04 21:30:00
Pajak
Advertisement

Ekonom LPEM FEB Universitas Indonesia (UI), Teuku Riefky menilai bahwa pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp5 miliar per tahun berpotensi mendongkrak penerimaan negara secara signifikan.

"Ini adalah kelompok masyarakat yang cenderung menempatkan uangnya di luar negeri dan konsumsinya lebih sedikit dari pendapatan. Jadi mereka ini yang memang harus terus dikejar pemerintah untuk membayar pajak," kata Riefky dikutip dari Antara, Senin (4/10).

Dengan demikian, pajak dari golongan tersebut nantinya akan memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memperlebar ruang fiskal.

Advertisement

Pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp5 miliar per tahun menjadikan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Orang pribadi (OP) bertambah menjadi lima.

Riefky mengapresiasi langkah pemerintah yang berani menambah lapisan PKP tersebut mengingat selama ini masyarakat yang memiliki pendapatan Rp500 juta per tahun dengan Rp20 miliar per tahun dikenakan tarif pajak yang sama, yakni 30 persen.

"Sebelumnya ini cenderung bias, sehingga pemerintah memang perlu melangkah lebih maju untuk aspek pemerataan dan keadilan. Ini sudah diterapkan di banyak negara," ujarnya.

Advertisement

Dia pun berharap pemerintah bisa mengimplementasikan dengan optimal rencana tarif PPh kepada orang kaya yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut, agar tidak berpotensi menurunkan kepercayaan dari masyarakat.

"Ini memang langkah yang tidak mudah, namun diharapkan tidak sampai pembuatan aturan dan regulasinya saja, tetapi penerapannya," tutup Riefky.

Baca juga:
Terbongkar, Ini Alasan Sri Mulyani Fungsikan KTP Sebagai NPWP
Sri Mulyani: RUU HPP Berpihak ke Masyarakat Kecil Menengah
Mengenal Pandora Papers, Skandal Keuangan Para Pemimpin hingga Orang Kaya Dunia
Kenaikan Pajak Orang Kaya 35 Persen Dinilai Bukan Masalah Besar
Pandora Papers Ungkap Kekayaan Rahasia dan Kecurangan Pajak Pejabat Dunia
Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen Diharap Bisa Tangani Ketimpangan Ekonomi RI

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.