LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Misbakhun nilai Sigit Pramono dan Agus Santoso tak layak pimpin OJK

"Saya baca file-nya, mereka sangat tidak setuju dengan pembentukan OJK."

2017-04-03 12:12:10
OJK
Advertisement

Keputusan Presiden Joko Widodo memilih 14 nama calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (DK-OJK) periode 2017-2022 mengundang kritik. Sebab, ada sejumlah nama yang dahulu tak mendukung keberadaan lembaga superbody yang menggerogoti kewenangan Bank Indonesia tersebut.

"Saya baca file-nya, mereka sangat tidak setuju dengan pembentukan OJK dulu," kata Anggota Komisi XI DPR-RI Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Senin (3/4).

Adapun mereka, menurut Misbakhun, adalah Sigit Pramono dan Agus Santoso. Sigit Pramono bakal bersaing dengan Wimboh Santoso untuk menduduki kursi ketua OJK. Sementara Agus Santoso bakal bertarung dengan Riswinandi untuk memenangkan jabatan Wakil Ketua OJK cum Ketua Komite Etik.

Advertisement

Atas dasar itu, saat uji kepatutan dan kelayakan, Misbakhun bakal memertanyakan motif kedua orang tersebut mengikuti seleksi anggota DK-OJK.

"Ketika mereka menginginkan jabatan, mereka kemudian melamar jadi OJK. Dari 14 calon, orang seperti itu tidak pantas jadi DK-OJK."

Berdasarkan Undang Undang No.21 tahun 2011 tentang OJK, Presiden harus memilih masing-masing dua calon untuk tujuh kursi anggota dewan komisioner. Pemilihan tersebut berdasarkan daftar 21 nama yang telah disaring oleh panitia seleksi.

Advertisement

Adapun penyeleksian berlangsung empat tahap. Yaitu administratif, penilaian masyarakat, rekam jejak dan makalah. Kemudian, tahap assessment center dan pemeriksaan kesehatan, dan wawancara.

Sebanyak 14 calon DK OJK pilihan presiden akan diuji kelayakan oleh DPR dalam 45 hari kerja atau selambatnya 6 Juni 2017. Hasil pengujian akan disampaikan ke Presiden dalam lima hari kerja atau selambatnya 12 Juni 2017.

Presiden memiliki kewajiban mengangkat dan menetapkan tujuh anggota DK-OJK periode 2017-2022 dalam 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017. Dengan demikian, tujuh anggota DK-OJK bisa dilantik oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017.

Berikut 14 nama calon yang dipilih Presiden Jokowi:

Calon Ketua merangkap Anggota:

1. Wimboh Santoso, SE, MSc, Ph.D

2. Sigit Pramono

Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota:

1. H. Agus Santoso, SH, LLM

2. Riswinandi

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota:

1. Heru Kristiyana, SH, MM

2. Dr Agusman, SE, AKT, MBA

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota:

1. Nurhaida

2. Arif Baharudin, SE, MBA, CA

Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota:

1. Ir Edy Setiadi, MSc

2. Hoesen

Calon Ketua Dewan Audit merangkap Anggota:

1. Prof Dr Haryono Umar, Ak, MSc, CA

2. Ahmad Hidayat, MBA

Calon Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen:

1. Tirta Segara, SE, MBA

2. Prof Firmanzah, Ph.D

Baca juga:
OJK catat masih banyak aduan terkait asuransi unit link
OJK sebut aturan perbankan RI lebih bagus dibanding Jepang dan AS
Ini penyebab seretnya keuangan BPJS Kesehatan
Tak ada sanksi dari OJK untuk usaha gadai tak berizin
Menengok 5 tahun kinerja OJK jaga industri keuangan Indonesia
90 Persen kasus pembobolan bank di Indonesia libatkan orang dalam

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.