DPR: UU Minerba tidak melarang ekspor mineral mentah
"Hemat kami pemerintah sangat berlebihan menafsirkan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral diartikan sebagai larangan ekspor."
Anggota Komisi VII DPR, Nasyirul Falah Amru angkat bicara terkait pelarangan ekspor mineral mentah oleh pemerintah Jokowi-JK. Menurutnya, pemerintah terlalu berlebihan menafsirkan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral seperti yang terdapat dalam UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Menurut Falah, tidak terdapat satu pasal-pun dalam UU Minerba yang melarang ekspor.
"Hemat kami pemerintah sangat berlebihan menafsirkan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral diartikan sebagai larangan ekspor," katanya di Jakarta, Selasa (4/10).
Politikus PDIP ini menambahkan, selama 7 tahun implementasi UU Minerba, tidak sekalipun pemerintah mengambil inisiatif untuk berkonsultasi dengan DPR RI. Terkait mengutamakan mineral dan atau batubara untuk kepentingan dalam negeri sesuai amanat pasal 5 ayat 1 UU Minerba.
"Pasal 5 ayat 2 UU Minerba hanya mengatur pengendalian produksi dan ekspor pasal inipun tidak dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah," tegasnya.
Pengendalian produksi dan ekspor penting dilakukan pemerintah untuk memberikan insentif bagi perusahaan KK dan IUP yang menunjukkan progres signifikan membangun smelter. Misalnya perusahaan KK atau IUP yang progres smelternya di atas 80 persen maka perlu diberikan izin ekspor untuk jumlah tertentu dan waktu tertentu.
Menurutnya, hal ini diperlukan sebagai insentif bagi kelanjutan pembangunan smelter, perbaikan lahan pertambangan yang rusak melalui kegiatan reklamasi, revegetasi dan restorasi lahan yang ditambang. Selain itu, yang lebih penting adalah penciptaan lapangan kerja bagi pekerja-pekerja tambang, mengatasi pengangguran, tambahan devisa negara, tambahan penerimaan negara dan pajak dan non pajak (PNBP) untuk pemerintah pusat dan daerah, dan multiplier effect bagi masyakat.
"Kita tidak ingin larangan ekspor mineral ini justru menambah kesengsaraan bagi masyarakat karena hakikat dari UU Minerba dan regulasi turunannya adalah untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Jangan sebaliknya UU justru menyengsarakan rakyat, kalau itu yang terjadi pasti ada yang salah dengan UU karena amanat UUD 45 adalah SDA untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Oleh karena itu, dia meminta agar UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dikembalikan ke khitahnya atau kembali ke semangat awal dibuatnya UU. Jadi tidak perlu menunggu revisi UU agar percepatan perubahan ekonomi dapat segera membaik.
"Jadi jangan menggunakan kacamatanya sendiri-sendiri, bisa jadi punya kepentingan sendiri-sendiri pula. Jika dibilang 8 tahun sudah lewat itu dikarenakan pemerintah tidak hadir dalam program hilirisasi," tandasnya.
Baca juga:
Luhut bakal ajak Arcandra ke Jepang bahas Blok Masela
Luhut: Revisi aturan tentang kontrak pertambangan segera selesai
Soal menteri ESDM baru, Sudirman Said kutip perkataan Bung Hatta
DPR: UU Minerba harus dikembalikan ke khitahnya
Ini kata Luhut soal kemungkinan Arcandra kembali jadi menteri ESDM