DPR sebut pungutan BBM masyarakat bisa masuk ke PNBP
Hal ini disebabkan pungutan DKE berasal dari iuran masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) yang ditetapkan pemerintah untuk pengembangan energi baru dan terbarukan dapat dimasukkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini disebabkan pungutan DKE berasal dari masyarakat.
"Karena begitu dia mengajak masyarakat, berarti ada pungutan dari masyarakat melalui mekanisme pembelian dari premium dan solar. Kalau itu dalam bentuk pungutan dari masyarakat, maka UU nya apa? UU-nya UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP," ujar Anggota Komisi VII DPR RI Satya W Yudha di Jakarta, Sabtu (2/1).
Di dalam UU PNBP tersebut, kata Satya, terdapat berbagai peraturan pemerintah (PP) pendukung, seperti PP untuk tarif retribusi kehutanan. Sehingga, jika pemerintah akan menarik pungutan dari masyarakat, maka nantinya perlu ada PP turunan untuk menarik pungutan tersebut.
"Begitu masuk UU PNBP, nanti PP-nya mengarah ke UU PNBP. PP-nya khusus mengenai dana ketahanan energi," jelas dia.
Kendati demikian, Satya menyebut pungutan BBM yang diambil dari masyarakat ini tak ada salahnya. Artinya, masyarakat diajak berpartisipasi untuk ketahanan energi dan agar energi fosil di tanah air tidak dipompa habis.
"Makanya saya sarankan, kalau itu kalimatnya masih mengajak masyarakat untuk berpartisipasi, itu bagus karena mengajak masyarakat berpartisipasi berarti kita sadar untuk ketahanan energi supaya energi fosil kita tidak dipompa habis, tapi kita juga memperhatikan energi baru dan terbarukan. Kita mengajak masyarakat itu tidak ada salahnya. Tapi mekanismenya harus UU PNBP," pungkas dia.
Baca juga:
'Dana Ketahanan Energi lebih tepat dibebankan ke KKKS bukan rakyat'
DPR minta pungutan BBM ditunda hingga 4 bulan
Tak ada payung hukum, pungutan BBM bisa disebut pungli
Pungutan BBM tak pas untuk negara yang banyak koruptor
4 Kebijakan 'nyeleneh' Jokowi di sektor ekonomi sepanjang 2015