Tak ada payung hukum, pungutan BBM bisa disebut pungli
Merdeka.com - Pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) diambil dari hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar. Namun, pungutan tersebut dianggap tidak seharusnya dibebankan kepada masyarakat.
Walaupun banyak yang tidak setuju, masih ada masyarakat yang menganggap pungutan dana tersebut ideal. Salah satunya Dedi, pria yang sehari-hari mengajar ini menyebut pungutan ini wajar dilakukan karena kebutuhan energi mencapai 90 persen. Dia meminta masyarakat untuk mendukung pemerintah guna mendukung pembangunan Energi Baru Terbarukan.
Namun, Dedi meminta pemerintah untuk membuat kejelasan dengan memberikan payung hukum untuk pungutan DKE. Sehingga, kebijakan pemerintah ini tidak menimbulkan stigma negatif dari masyarakat.
"Seharusnya buat payung hukumnya dulu, baru diumumkan. Jadi jangan heran kalau masyarakat menganggap sebagai pungli, karena payung hukum dan kejelasan tata kelolanya belum ada. Apakah dibentuk badan pengelola dke atau diberikan sepenuhnya kepada esdm, itu kan belum ada kejelasan saat diumumkan. Apalagi target dananya Rp 16 triliun kan. Jadi terlalu cepat ditetapkan," ujar Dedi kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (2/1).
Dedi menilai pemerintah melakukan blunder terkait peneratapan waktu pungutan DKE. Dia menganggap pertumbuhan ekonomi yang masih berfluktuatif membuat penetapan DKE ini tidak tepat diberlakukan tahun ini.
"Pertumbuhan ekonomi nasional yang masih belum pasti di tahun 2016. Bahkan, Jokowi juga bilang tahun ini sama tahun lalu tidak akan jauh berbeda. Rp 200 atau Rp 300 memang kecil, tapi bagi perusahaan yang butuh BBM skala besar, dan truk-truk ekspedisi lintas pulau akan terbebani," kata dia.
Seperti diberitakan, penarikan dana ketahanan energi bakal berbarengan dengan pemberlakuan harga baru bahan bakar minyak per 5 Januari mendatang.
Di mana, harga premium turun sebesar Rp 150 menjadi Rp 7.150 per liter dari saat ini Rp 7.300 per liter. Sementara, solar turun Rp 800 menjadi Rp 5.950 per liter dari Rp 6.700 per liter.
Harga baru itu sudah termasuk pungutan dana ketahanan energi sebesar Rp 200 per liter dan Solar Rp 300 per liter. Diperkirakan, pemerintah bisa meraup dana ketahanan energi sekitar Rp 15 triliun-Rp 16 triliun per tahun.
Rencananya, dana sebesar itu bakal dipakai untuk membiayai pengembangan energi alternatif. Ini seperti diamanatkan dalam pasal 30 Undang-Undang No.30 tahun 2007 tentang energi.
Di mana pengembangan energi terbarukan harus dibiayai pendapatan negara berasal dari energi fosil.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya